detikhukum.id, – Jakarta, 13 September 2024 – Kantor Hukum Jeremia Hutagalung, S.H. & Partners, yang terdiri dari Jeremia Hutagalung, S.H., M.H., Lucky Adhandani, S.H., M.H., Shabril Ahmad Thaariq, S.H., M.Kn., Muhammad Ahsani Annaj’m, S.H., dan Dodi Fitria, S.H., berhasil meringankan hukuman terdakwa VI dalam kasus pengeroyokan yang didakwakan dengan Pasal 170 Ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP.
Terdakwa yang awalnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 13 September 2024 pukul 11:30 WIB. Putusan ini disambut haru oleh terdakwa dan keluarganya.
Dalam pembelaannya, tim kuasa hukum menunjukkan bahwa terdapat beberapa aspek hukum dan fakta-fakta yang tidak diperhatikan secara komprehensif oleh JPU. Mereka berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa tuntutan JPU terlalu berat dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Kami sangat bersyukur atas putusan majelis hakim yang meringankan hukuman klien kami. Ini menunjukkan bahwa sistem peradilan di Indonesia masih menjunjung tinggi keadilan,” ujar Jeremia Hutagalung, S.H., M.H., selaku ketua tim kuasa hukum.
Kantor Hukum Jeremia Hutagalung, S.H. & Partners berkomitmen untuk memberikan layanan hukum yang profesional dan berintegritas kepada seluruh kliennya. Mereka selalu berupaya untuk memperjuangkan hak-hak kliennya dengan sebaik-baiknya dan memberikan hasil yang optimal.
Sumber / Yohan Yudistira
DH/maya/red