detikhukum–BOGOR | Rumpin, Warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) kembali Surati Pemkab Kabupaten Bogor (17/09/2024)
Melalui surat nomor : 031/Srt/XI/2024. Warga Rumpin menyampaikan surat desakan penegakan PerBup Nomor : 56/2023 tentang pembatasan jam operasional truk tambang di Kabupaten Bogor. Exploitasi tambang dan mobilisasi truk tambang yang bermuatan berlebih (over load) belum terselesaikan di Kecamatan Parungpanjang, Rumpin dan Gunung Sindur, hal ini berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan, kemacetan, kecelakaan, pelibatan anak dibawah umur, praktik upah murah, ISPA dan pungli (pungutan liar).

” Ini kesekian kalinya kami menyurati Pemkab/Bupati Bogor untuk tegas dan tidak berpihak kepada perusahaan tambang dan armada yang orientasinya adalah keuntungan tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas truk tambang ” Junaedi Ketua (Aliansi Gerakan Jalur Tambang).
Didalam isi surat desakanya Aliansi Gerakan Jalur Tambang (AGJT) menyampaikan Penegakan PerBup Nomor 56/2023 yang selama ini tidak terlaksana dengan baik. Peraturan Bupati (PerBup) belum bisa menyelesaikan masalah di Parungpanjang, Rumpin dan Gunung Sindur peraturan yang tidak dibarengi dengan dengan sanksi dan ketegasan kepada pelanggar. Atas permasalahan tersebut AGJT bersikap :
- Ketegasan Pj.Bupati untuk menjaga, mengawal dan menjalankan PerBup Nomor : 56/2023 tentang pembatasan jam operasional truk tambang di wilayah Kabupaten Bogor
- Mengoptimalkan Kantung Parkir, Portal penambahan petugas Dishub, Polri dan TNI dan rambu-rambu lalulintas.
- Kami tegaskan tuntutan masyarakat atas penegakan jam operasional. Bukan menghambat hal-hal teknis terhadap distribusi material tambang atas nama pembangunan, akan tetapi bagian dari melawan penindasan.
Narahubung : Junaedi (Ketua Aliansi Gerakan Jalur Tambang)
DH/Subhana/red