detikhukum.id, – Purwakarta | Ketua kelompok Ternak Rawa bolang RW 07, Karma, membenarkan adanya permohonan
Terkait penjualan sapi ke Kepala Desa Maracang.
Permohonan penjualan sapi itu dikarenakan sulitnya untuk mendapatkan pasokan makanan (rumput) yang disebabkan musim kemarau.
“Kita (kelompok ternak -red) membuat surat permohonan kepada pak kades untuk menjual sapi, karena situasi kemarau jadi susah nyari rumputnya. Tapi, kita sudah ada perjanjian nanti di bulan 9 (September) kita belikan lagi sapinya,” ujar Karma, selaku Ketua Kelompok Ternak Rawa Bolang kepada media ini, pada Kamis 19 September 2024.
Disinggung terkait uang hasil penjualan sapi, Karma mengatakan, uang dari hasil penjualan sapi sebagian di bayarkan buat upah pekerja, dan sisanya disimpan ditabungan kelompok ternak.
“Uang hasil penjualan sapi tersebut sebagian kita bayarkan upah yang kerja ( biaya selama mengurus) sisanya ada kita simpan ditabungan. Jadi, sapi itu di jual atas permohonan kita, bukan keinginan pak kades,” kata Karma.
Sementara itu, Kepala Desa Maracang, Kusnadi mengatakan, ia menyetujui permohonan kelompok ternak untuk menjual sapi dikarenakan kesepakatan para kelompok ternak.
“Saya menyetujui karena ini kesepakatan dan keinginan para kelompok ternak, dari pada mati. Lagian, uang nya juga buat bayar upah dan sisa nya ada di ketua kelompok. Makanya saya suruh buat komitmen melalui surat pernyataan di bulan September 2024 sapi harus sudah ada,” kata Kusnadi.
Persetujuan Kades Maracang untuk untuk menjual sapi tersebut sesuai dengan permohonan kelompok ternak berdasarkan kebersihan kelompok ternak di tahun 2022 silam.
“Saya setujui, selain adanya kesepakatan para kelompok ternak karena pada tahun 2022 kelompok ternak ini berhasil menambah jumlah sapi, yang tadinya cuma ada 3 ekor menjadi 4 ekor,” ujarnya.
Berikut Ini Isi Surat Permohonan Kelompok ternak Rawa Bolang RW 07 :
SURAT PERMOHONAN
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Karma
Alamat : Kp.Rawabolang RT/RW 25/07, Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
Jabatan (Kelompok) : Ketua Kelompok Ternak Sapi Rawabolang, Desa Maracang.
Bersama surat ini, Kami atas Nama Kelompok Ternak Sapi Rawabolang mengajukan permohonan kepada Kepala Desa Maracang untuk segera membantu merealisasikan penjualan sapi yang kami terima dari Program Ketahanan Pangan Hewani T.A 2023 sebanyak 9 ekor.
Adapun alasannya, untuk merealisasikan penjualan sapi tersebut adalah :
- Dasar dari permintaan kelompok ternak sapi rawabolang “Penggemukan hewan ternak sapi”, dan atas dasar tersebut sudah saatnya hewan sapi diperjual-belikan karena sudah musimnya (Idul Adha 2024).
- Musim kemarau yang berkepanjangan menyebabkan kami kesulitan mencari kebutuhan pakan sapi (rumput).
Dengan direalisasikannya penjualan sapi tersebut, adapun hasil dari penjualannya nanti akan dialokasikan untuk membayar upah (biaya urus) para anggota kelompok ternak sapi rawabolang dan sisa pokok penjualannya akan disimpan terlebih dahulu untuk dibelikan kembali/pengadaan hewan ternak sapi sebagai penggantinya agar terciptanya kelangsungan program ketahanan pangan hewani di Desa Maracang.
Proses pembelian sapi tersebut telah disepakati oleh kelompok ternak dan Kepala Desa Maracang akan direalisasikan di bulan September 2024, melihat dari pengalaman kami prihal baca pangsa pasar harga sapi dan juga musim/cuaca yang mendukung.
Demikian surat permohonan ini kami buat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Purwakarta, 10 Juli 2024
a/n Kelompok Ternak Rawabolang
Ttd
KARMA
Ketua
Mengetahui,
Kelapa Desa Maracang
Ttd
KUSNADI
DH/Raffa Chrisr Manalu/red