Sebanyak 32 Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice Disetujui Kejaksaan Agung

detikhukum.id,- Jakarta | Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian 32 perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

“32 kasus yang juga diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, melibatkan berbagai jenis pelanggaran hukum seperti pencurian, penganiayaan, penipuan, dan penadahan,” kata Asep dalam pernyataan resminya, seperti dikutip media ini pada Jumat, 20 September 2024.

Asep menjelaskan, bahwa Jampidum juga telah menginstruksikan Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk kepastian hukum sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Selain itu, lanjut Asep, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara juga tidak lebih dari 5 tahun, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” ujarnya.

Asep juga menambahkan, bahwa tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

“Selain itu, Kejagung juga telah mempertimbangan dari sisi sosiologis, dan masyarakat merespon positif,” tandasnya.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait