detikhukum.id, — Bogor
Mobil pink- up carry di tutup terpal yang sering malam hari aktifitas mafia Gas LPG 3 Kilo di daerah wilayah kecamatan Rumpin di jalan raya Gerendong Janala dan jalan simpang tiga asem cicangkal Menjadi surga bagi pengusaha ilegal, pengoplos gas 3 kilo hinga 12 Kilo,atau gas bersubsidi yang diperuntukan ke masyarakat, terlihat bebas berkeliaran malam hari alias gentayangan tanpa tersentuh aparat penegak hukum.(22/09/2024)
Melihat situasi itu, biasanya hal tersebut terjadi dikarenakan lemahnya pengawasan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Element masyarakat meminta Kapolri, agar memerintahkan jajarannya setingkat Polres atau Polsek di wilayah hukum daerah kecamatan Rumpin untuk menangkap beberapa mobil yang aktivitas malam hari pembawa gas elpiji 3 Kg carry pik-up dengan modus baru yang di tutup terpal Ucap seorang warga yang disapa ST ‘Tandasnya.
Merujuk kepada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinyakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Selain aturan tersebut, para pengoplos gas juga bisa dikenai ancaman hukuman Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.Tim Red
DH/Subhana Beno/red