detikhukum.id,- Purwakarta | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat secara resmi menetapkan empat pasangan calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Penetapan tersebut berdasarkan surat Keputusan KPUD Kabupaten Purwakarta Nomor 945 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta tahun 2024.
Surat Keputusan (SK) tersebut dikeluarkan, pada Minggu 22 September 2024, ditandatangani Ketua KPUD Kabupaten Purwakarta, Dian Hadiana.

Berikut ini adalah keempat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang resmi ditetapkan oleh KPUD Kabupaten Purwakarta:
- Hj. Anne Ratna Mustika., SE dan Budi Hermawan.
Partai Politik Pengusul: Partai Golkar dan PDIP.
- Saepul Bahri Binzein., S.Ag dan Abang Ijo Hapidin.
Partai Politik Pengusul: Partai Gerindra, Demokrat dan Hanura
- Ir. H. Zainal Arifin., MT., IPU dan H. Sona Maulida Roemardie., SS.
Partai Politik Pengusul: PKB, PPP, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia
- H. Yadi Rusmayadi., AP., MSI dan H. Pipin Sopian., Sos.
Partai Politik Pengusul: NasDem, PKS dan PAN.
DH/Raffa Christ Manalu/red