detikhukum.id, – Jakarta Barat, Jurnalis169.com – Sejumlah siswa diketahui pada hari ini terlihat selain sanksi dijemur, pihak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bhara Trikora telah menghukum siswa yang belum melunasi biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) tidak boleh mengikuti kegiatan belajar mengajar.
Parahnya lagi, para siswa yang hendak mengikuti belajar mengajar ketika tidak masuk wajib membayar denda yang dikenakan dari wali kelas sebesar RP.10.000 (sepuluh ribu rupiah).
“Iya saya sampai sekarang saya tidak masuk sekolah karena disuruh bayar SPP. Saya dan murid lain yang belum bayar disuruh turun dan dijemur dilapangan.
Diketahui tidak cuma itu, malah ada yang belum melunasi pembayaran sangsi banyak disuruh pulang, kalau mau masuk atau telat didenda RP 10.000,” ujar salah satu siswa yang tidak mau menyebut nama saat dikonfirmasi awak media.pada Jum’at 20 September 2024.
Para siswa tersebut mengatakan, minimnya kegiatan belajar mengajar terhadap para siswa yang mengikuti mata pelajaran terhitung hanya beberapa kali dilakukan dalam tujuh hari kerja, maka murid banyak yang tidur dikelas saja bahkan terlihat di lokasi ada beberapa anak murid SMK disuruh jualan dagangan sang guru salah satu pengajar di sekolahan tersebut.
“Saya sudah lama tidak masuk sekolah hampir kurang lebih tiga bulan ini jadi sekolah juga percuma enggak pernah belajar, cuma tidur dikelas karena ga ada guru pengajar. Jadi, sekolah disitu itu jarang belajar,” sambungnya.
Dia juga mengaku sebagai siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang juga sempat dijemur dan beberapa temennya yang disuruh pulang karena tidak membayar SPP, sampai saat ini dari kamu banyak yang tidak pernah menerima anggaran dari KJP tersebut.
Sementara dari salah satu orang tua siswa yang sebagai wartawan dan ketua organisasi LBH hukum di wilayah Grogol Petamburan, Jakbar menyampaikan, bahwa satu dari pihak perwakilan sekolah SMK Bhara Trikora, Zainur dan beberapa pengajar lain membenarkan adanya sanksi tersebut.
“Iya betul tadi saya sempat dipanggil pihak sekolah, dirinya membenarkan selain dijemur, sanksi tidak membayar SPP siswa disuruh pulang tidak boleh ikut belajar mengajar,” ungkapnya.
Lebih jauh orang tua siswa tersebut menjelaskan, dirinya sempat memergoki adanya sejumlah siswa tengah berkumpul di salah satu rumah kosong didepan sekolah yang dipulangkan pada hari ini saat ulangan karena belum bayaran sekolah (SPP).
Saat sejumlah wartawan di lokasi mewawancarai sejumlah puluhan siswa yang tidak boleh masuk sekolah tersebut mengaku “Bahwasanya mereka semua tidak boleh masuk kelas karena belum bayar SPP”. Tegasnya
Sebelumnya, awak media sudah mendapat klarifikasi dari Kepala SMK Bhara Trikora Imam Mahdi dan menyatakan tayangan berita berjudul Gegara Belum Bayar SPP, Siswa SMK Bhara Trikora Dijemur Setiap Hari adalah hoax.
Hingga berita ini diterbitkan sejumlah awak media meminta kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan (Kasudin) wilayah 2 Jakarta Barat, Diding Wahyudin agar turun dan menjatuhkan sanksi sesuai prosedur atas kebohongan publik yang dilakukan pihak SMK Bhara Trikora melalui surat klarifikasi dan menindak tegas adanya pihak sekolah yang memberikan sangsi untuk tidak boleh masuk sekolah karena belum bayar SPP, serta ada sejumlah anak murid disuruh berdagang dagangan guru di sekolah agar dijualkan ke siswa.
Sumber : MS
DH/Melky Serigala/red