Pimpin Apel Pagi, Kapolresta Tekankan Netralitas Polri Pada Pilkada 2024

detikhukum.id, – Seluruh personel kepolisian diminta besikap netralitas dalam mengawal Pilkada serentak 2024 dan hal tersebut sudah ada aturan yang mengatur terkait netralitas personel Polri.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K,MH pada saat memimpin apel pagi mengatakan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1), disebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Kemudian, pada ayat (2) disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.

Ditambahkan KBP Ade Ada juga Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik

Kapolresta menekankan,dengan semua aturan tersebut seluruh personil Polresta Gorontalo Kota terus menjaga netralitas,karena ada sanksi tegas menanti bagi personel yang melanggar aturan.

Alumnus Akpol 2000 ini mengungkapkan larangan bagi anggota polri diantaranya :
1.dilarang menggunakan atau memesan atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol dan paslon.
2.dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik, kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.
3.dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon walikota atau wakil walikota pada Pilkada 2024

“Kami intensif melakukan sosialisasi kepada personel melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki guna terhindar dari sikap tidak netral, seperti cara berfoto agar tidak menampilkan pose yang menunjukkan simbol-simbol peserta pemilu seperti nomor urut dan sebagainya,”ujar Kapolresta.

Hal tersebut dilaksanakan untuk memberikan jaminan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat dan apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,tutup KBP Ade

DH/Yordani Emerald/red

Pos terkait