detikhukum.id, – Purwakarta- Terkait keberadaan NJH (36) wanita warga Purwakarta, di Negara Irak, yang diduga keberangkatannya tidak sesuai aturan, informasinya sudah sampai ke berbagai petugas terkait di Indonesia, termasuk pihak terkait setempat di daerah asal yakni Purwakarta. Hal tersebut di iyakan Paryanto, aktivis Jawa Barat, kepada media ini melalui seluler, Selasa (01/10/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan, menganjurkan untuk berkoordinasi dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, untuk kemudian dibicarakan langkah yang harus di tempuh, jika memang harus di bantu ya kita bantu kepulangannya, tentunya sesuai prosedur,” jelas Pj Bupati, usai rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta, Senin malam (30/09/2024).
Pihak Komisi 1V DPRD setempat melalui Astri Novitasari, pihaknya setuju apa yang disampaikan Pj Bupati, dalam waktu dekat kita akan berkunjung ke kantor Disnakertrans, untuk membahas berbagai persoalan termasuk masalah warga Purwakarta, yang kini berada di Irak.
“Kita ingin tahu kenapa sampai di Irak dan akan mencarikan solusi untuk kepulangannya, bagaimanapun dia warga Purwakarta tersebut harus mendapat perlindungan sebagai warga Indonesia yang perlu di bantu, tentunya pihak dari mereka yang memproses keberangkatannya ke negara Irak tersebut harus diberikan sangsi sesuai pelanggaran yang dilakukannya agar ada efek jera kedepannya, sehingga tidak ada lagi yang coba-coba melanggar aturan yang beresiko mendapat sangsi, sesuai pelanggaran yang dilakukannya.
Kedepan, kita berharap ada pembinaan dan pengawasan di lapangan yang dapat meminimalisir keberangkatan ke luar negara tanpa prosedur yang semestinya, semoga semua sadar pentingnya teliti dan hati-hati, untuk tidak kena rayuan oknum yang menawarkan pebekerjaan di luar negara dengan iming-iming akan mendapatkan uang fee sebelum keberangkatan ke negara tujuan,” pungkasnya.
DH/Team/red