detikhukum.id, – Purwakarta- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menampilkan para Nara Sumber (Narsum) diantaranya, Satria Gunawan, SE,MM Kasubdit Fasilitasi Panataan Kewenangan Desa dan Produk Hukum Desa/ Direktorat Jendral / Bina Pemerintahan Desa, hadir di Prime Plaza Hotel, sebagai Nara Sumber dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa, di acara Pembinaan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam tata kelola desa Tahun 2024 dengan tema “BPD Hebat Desa Kuat” berlangsung tertib, Kamis (3/10/2024).
Hadir Nara Sumber lainnya, TB. Sani Angkawijaya,SH dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta, serta Drs. H. Agustin Iskandar, M,Si. CfrA Auditor Madya dari Inspektorat Daerah setempat dan lainnya.
Kepala DPMD Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo, kepada media ini menyampaikan, dalam kesempatan ini Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Bapak Benni Irwan mengucapkan terimakasih atas terselenggaranya acara kegiatan ini yang dihadiri pihak BPD dan Kecamatan.
“Acara ini bisa dibilang komprehensif, suatu hal yang bisa dilihat dari berbagai sisi luas dan menyeluruh antara BPD dan Kecamatan,” ungkapnya.
Para peserta dari BPD Se-Kabupaten Purwakarta, nampak hadir, diantaranya berkesempatan menyampaikan berbagai pertanyaan seputar upaya pendapatan di Desanya masing-masing, kepada para Nara Sumber untuk pendapat penjelasan dan pengetahuan seputar cara berupaya peningkatan sumber pendapatan desa.
Dalam kesempatan itu, para peserta mendapat manfaat pengetahuan mana yang dapat dilakukan untuk pendapatan desa, mana yang harus di buatkan Peraturan Desa (Perdes) mana yang tidak bisa di buatkan Perdes.
Salah satu Nara Sumber, Satria Gunawan, berkesempatan menyampaikan seputar ketertarikan berbagai pihak untuk menitipkan proyek atau pekerjaan, yang disayangkan anggarannya diharapkan mereka dari Dana Desa.
“Nah ini yang tidak disukai, karena dana yang turun sudah jelas peruntukannya, yang diperlukan untuk pembangunan desa juga banyak, ingat desa punya hak Otonom, ini yang harus dipahami dan harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Diharapkan, semua pihak mampu menjalankan fungsi masing-masing dengan baik sesuai tugas pokok fungsinya yang harus dijalankan, tanpa mengganggu tugas lainnya yang memang harus dilakukan juga sesuai aturan yang berlaku, sehingga kedepannya tidak ada permasalahan dampak dari suatu pekerjaan yang tidak sesuai aturan.
Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945 dan kewenangan desa berdasarkan hak Rekognisi dan Subsidiaritas.
Pemerintahan Desa otonom yang benar
- Kepala Desanya dipilih secara langsung oleh rakyat.
- BPD nya yang dipilih secara langsung oleh rakyat atau dipilih melalui musyawarah perwakilan berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
- Berwenang membuat Peraturan untuk mengatur desanya sendiri dengan tidak mengabaikan hirarki regulasi.
- Memiliki kewenangan mengatur desanya sendiri berdasarkan azas Rekognisi dan Subsidiaritas.
- Memiliki Cap atau Stempel Kepala Desa, Sekretariat dan Badan Permusyawaratan Desa.
- Memiliki Kop Surat Kepala Desa, Sekretariat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dengan Logo Desa.
- Memiliki Bendera Panji sebagai lambang desanya sendiri.
Jika di daerah terdapat Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati yang tidak sesuai dengan nilai-nilai sebagaimana yang diuraikan di atas, dengan sendirinya peraturan tersebut batal demi hukum atau tidak dapat diberlakukan.
Oleh karena itu, siapapun, terutama para pejabat kabupaten di seluruh Indonesia, harus memahami dan menghargai azas Rekognisi dan Subsidiaritas yang dimiliki desa, sebagai upaya melestarikan etnografi dan kearifan lokal desa serta menumbuh kembangkannya dalam kerangka pembangunan bangsa dan negara Indonesia secara utuh dan menyeluruh yang benar-benar bermanfaat bagi kita bersama
RN/Laela/red