detikhukum.id — BOGOR Pendalaman Materi Kejurnalistikan yang di adakan oleh Forum Wartawan Jaya Indonesia bersama Majelis Pers di Jl Puncak Pass KM76 Cipayung Datar,Mega Mendung ,Wisma Agra Muncar Puncak Bogor Pada Jumat (04/10/2024) di sambut hujan lebat saat Moderator Bunaya Sarifudin sedang memben rikan materi pendalaman UU Pers No 40 tahun 1999.
Pendalaman Materi Kejurnalistikan ini bertujuan untuk memberikan masukan dan menambah wawasan kepada awak media agar faham dengan profesinya sebagai wartawan yang sering meliput kegiatan di lapangan.
Pada kesempatan ini meskipun hujan cukup lebatt Bunaya yang juga seorang Dosen menyampaikan beberapa materi tetang alur penulisan yang baik terkait 5 W+1 H yang harus di kuasai seorang awak media pada saat membuat berita.
“Seorang awak media harus menguasai rumus 5W+1H sebagai pedoman dalam pembuatan berita yang baik “,Kata Bunaya.
Sementara di tempat yang sama Moderator Sumu yang juga seorang Dosen di beberapa Universitas di Jakarta Menyampaikan Materi tentang UU Pers No 40 tahun 1999 yang merupakan payung hukum seorang awak Media saat dia berprofesi sebagai Wartawan.
“Awak media harus tahu tentang UU Pers No 40 tahun 1999 sebagai payung hukum saat kita akan meliput di ruang Publik ” Ujar Sumu.
Meskipun hujan cukup lebat acara yang di adakan FWJ Indonesia dengan Majelis Pers yang bertemakan Pendalaman profesi Kejurnalistikan terkait Kode Etik Jurnalistik Mobile Jurnalistm UU Pers dan UU ITE di Aula Agra Muncar Puncak Bogor tetap berlanjut sampai jam istirahat sore. Rudolf
DH/Subhana/red