detikhukum.id,- Purwakarta | Menjelang perhelatan pesta demokrasi Pilkada serentak 2024 yang tidak lama lagi akan digelar, Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan untuk menunda pelaksanaan mutasi, rotasi pejabat dilingkup Pemkab Purwakarta.
Untuk diketahui, belum lama ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta telah melaksanakan uji kompetensi pejabat, salah satunya melakukan evaluasi kinerja pejabat setingkat eselon II dilingkup Pemkab Purwakarta.
Rumor pelaksanaan rotasi, mutasi pejabat eselon II menjadi topik utama yang kerap diperbincangkan saat ini di kalangan para ASN Pemkab Purwakarta. Para ASN menduga, bahwa pelaksanaan rotasi, mutasi pejabat eselon II dilakukan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024, hal itu sarat kepentingan pihak tertentu. Langkah tersebut dinilai dapat mempengaruhi stabilitas birokrasi, serta menimbulkan kecurigaan kepentingan politik.
“Kalau ada kegaduhan di internal birokrasi, tentu akan berdampak pada kondusifitas. Rotasi, mutasi sebaiknya dilakukan dengan hati-hati, terutama menjelang pilkada. Idealnya, rotasi atau mutasi ditunda hingga ada bupati definitif usai pilkada,” kata salah satu Kepala Dinas yang meminta namanya tidak disebutkan, pada Senin 7 Oktober 2024.
Beberapa pejabat eselon II yang dihubungi media ini juga mengungkapkan ke khawatiran serupa. Mereka menekankan, mutasi atau rotasi yang dilakukan secara terburu-buru tanpa alasan yang jelas akan menimbulkan ketidaknyamanan di kalangan pejabat dilingkup Pemkab Purwakarta.
“Kami tetap siap melaksanakan tugas, apapun keputusannya. Tapi, kami berharap semua berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.
Issue pelaksanaan mutasi dan rotasi semakin memanas, mengingat pernyataan sebelumnya dari Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan saat pertama kali datang ke Purwakarta, pada saat rapat pimpinan (rapim) mengatakan, tidak akan melakukan mutasi atau rotasi pejabat eselon II, selain hanya akan mengisi kekosongan jabatan.
Namun demikian, saat ini rumor mutasi dan rotasi mulai berhembus dikalangan ASN Pemkab Purwakarta menimbulkan spekulasi, bahwa hal tersebut berkaitan dengan persiapan Pilkada 2024.
Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kabupaten Purwakarta yang tidak ingin disebutkan namanya, kepada media ini mengatakan, juga turut menyoroti kabar tersebut.
“Jika mutasi dilakukan menjelang pilkada, ada ke khawatiran hal tersebut bisa dijadikan intrik untuk menguntungkan salah satu calon. Hal ini tentu bisa mencederai proses demokrasi. Namun, jika memang mutasi tersebut diperlukan demi perbaikan kinerja, tidak ada masalah selama tujuan utamanya adalah kepentingan pelayanan publik,” ungkapnya.
Menurut wakil rakyat ini, perubahan di jajaran pejabat harus dilakukan secara obyektif untuk meningkatkan kinerja, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu dalam kontestasi politik. “Kalau memang mutasi atau rotasi itu dibutuhkan karena ada dinas yang kinerjanya kurang baik, tentu hal itu sah-sah saja. Namun, kalau tujuannya untuk menguntungkan salah satu Paslon, hal tersebut tidak elok,” tandasnya.
DH/Raffa Christ Manalu/red