Pemkab Purwakarta Dampingi Tenaga Honorer Daftar Seleksi PPPK

detikhukum.id,- Purwakarta | Pemkab Purwakarta melakukan kegiatan pendampingan kepada tenaga honorer atau non ASN yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Kegiatan pendampingan kepada honorer di lingkungan Pemkab Purwakarta ini dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta di GOR Purnawarman, sementara untuk tenaga fungsional guru dilakukan di Bale Linuhung Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta.

“Kegiatan pendampingan atau bimbingan kepada honorer yang mengikuti seleksi PPPK ini kita laksanakan selama sepekan, yakni 7 hingga 13 Oktober 2024 di GOR Purnawarman, dan untuk tenaga fungsional guru dibantu dinas pendidikan yang bertempat di Bale Linuhung serta korwil- korwil Disdik” kata Sekretaris BKPSDM Purwakarta, Dadi Sadali, pada Selasa 8 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, tujuan pendampingan ini adalah memfasilitasi tenaga non ASN dalam mengikuti seleksi PPPK agar berhasil melewati tahap administrasi, memastikan semua tenaga honorer memahami dan memenuhi persyaratan seleksi administrasi PPPK.

Dengan adanya pendampingan ini, lanjut Dadi, diharapkan para non ASN dapat melakukan pendaftaran, memenuhi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan. Sehingga meminimalisir kesalahan dalam pemenuhan dokumen maupun dalam penguploadan dokumen, sebab seringkali banyak pelamar yang gagal ditahap ini akibat kesalahan saat mengupload dokumen persyaratan. Penting bagi mereka untuk lulus tahap seleksi administrasi yang merupakan langkah awal menuju status ASN.

“Makanya kita memastikan teman-teman memenuhi dokumen persyaratan sesuai ketentuan dan mengupload dokumen dengan benar agar mereka bisa mengikuti tahapan selanjutnya,” jelasnya.

“Hal ini kita lakukan sebagai upaya tindaklanjut dari amanah undang-undang 20 tahun 2023 tentang manajemen aparatur sipil negara pasal 66 yang menyebutkan, bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataanya paling lambat Desember 2024,” imbuhnya.

Di tahun 2024, Pemkab Purwakarta membuka seleksi PPPK sebanyak 535, dan formasi yang tersedia untuk fungsional guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

“Ada 535 formasi, diantaranya 260 tenaga fungsional guru, 75 tenaga kesehatan dan 200 tenaga teknis, dan untuk tenaga teknis itu sendiri dibuka lowongan jabatan dari mulai kualifikasi pendidikan Sekolah Dasar hingga Sarjana, hal ini dilakukan dalam rangka penataan dan penyelesain tenaga non ASN,” tandasnya.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait