detikhukum.id, — Bekasi Kota , – Bhabinkamtibmas Kelurahan Jatiranggon, Aiptu H. Marpaung, bersama dengan unsur tiga pilar, melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan “STOP TAWURAN” di beberapa lokasi strategis di Wilayah Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 14 Oktober 2024, pukul 14.00 WIB hingga selesai, di pertigaan ujung aspal Jl Raya Kranggan RT 04 RW 05, Jl Raya Jatiranggon RT 02 RW 05, dan pertigaan KC Jl Raya Jatiranggon RT 01 RW 05.
Spanduk himbauan ini diperuntukkan bagi masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih ekstra dalam pengawasan dan pembinaan kepada putra/putrinya, serta para remaja/pelajar agar tidak ikut atau terlibat dalam aksi tawuran. Himbauan ini juga menekankan bahwa tawuran sangat membahayakan bagi keselamatan pribadi maupun orang lain, dan dapat dikenakan sanksi pidana serta sanksi dari sekolah.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi tetap aman dan terkendali. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih aware dan peduli terhadap bahaya tawuran, serta dapat menekan angka kejadian tawuran di wilayah Kelurahan Jatiranggon.[Humas Restro Bekasi Kota]
DH/Wilson.P./red