detikhukum.id, – Purwakart– Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender (PUG) termasuk Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Kabupaten Purwakarta Tahun 2024 di Warung Nasi Katineung Maracang, Purwakarta, 14 Oktober 2024 dalam rangka menguatkan pemahaman tentang PUG dan PPRG, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DINSOS P3A) Kabupaten Purwakarta.
Pengarusutamaan Gender (PUG)
Strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan manusia.
PUG dilakukan secara sistematis dan rasional melalui kebijakan dan program yang memperhatikan kebutuhan, aspirasi dan permasalahan perempuan dan laki-laki.
Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG)
Perencanaan yang memasukkan perbedaan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan serta laki-laki dalam proses penyusunannya.
Langkah-langkah penyusunan PPRG, antara lain, Menyusun perencanaan yang responsif gender, Menyusun GAP (Gender Analisys Pathway), Menyusun GBS (Gender Budget Statement), Menyusun TOR/KAK.
Sosialisasi Pengarus Utamaan Gender (PUG) ini strategi yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia, melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan serta permasalahan perempuan dan laki-laki.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberdayakan perempuan dan laki-laki mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan, program, kegiatan di berbagai sektor kehidupan masyarakat Kabupaten Purwakarta.
Dalam kesempatan tersebut, menghadirkan seluruh Camat Kabupaten Purwakarta atau yang mewakili serta tamu undangan Kegiatan yang dibuka oleh Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta Kepala bidang Pemberdayaan Perempuan,Hj Rachmawati M.Pd juga dihadiri Narasumber Dr.Erhamwilda M .Pd Ketua FKKGA Jawa Barat serta Dr.Agustina M Purnomo SP.MSI Dekan Fisip Djuanda
Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta, melalui Kepala bidang Pemberdayaan Perempuan,Hj Rachmawati M.Pd menyampaikan, Acara penyusunan, perencanaan, penganggaran pengarusutamaan Gender tersebut dilaksanakan dengan sasaran OPD dan Kecamatan.
” Jadi OPD harus mengerti analisa Gendernya bagaimana, kegiatan itu harus kesetaraan dan keadilan Gender untuk percepatannya dengan Gender Analysis Pathway alat analisis gender yang membantu perencana untuk mengarusutamakan gender dalam perencanaan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan,” ungkapnya.
Dikatakannya, GAP merupakan salah satu langkah dalam penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dan gender budget statement (GBS) dokumen yang menyatakan tentang adanya keadilan dan kesetaraan gender dalam perencanaan dan penganggaran suatu program dan kegiatan dalam pembangunan,” terangnya.
Kepala bidang Pemberdayaan Perempuan,Hj Rachmawati M.Pd menjelaskan, kegiatan yang ada di OPD ini harus di analisa apakah sudah sesuai Gender atau tidak dari segi aspek, manpaat dari akses, partisipasi masyarakat dari kontrolnya serta pemanfaatan dari kegiatan.
Kegiatan itu biasanya tidak mencakup semua unsur baik Laki Laki, Perempuan, Disibilitas dan Lansia, jadi di analisa kegiatanya sehingga kegiatan yang dilaksanakan itu harus dilaksanakan pengarusutamaan gender.
“Hal itu berdasarkan Inpres No.9 tahun 2000 dan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purwakarta Nomor 65 Tahun 2022 tentang Petunjuk teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender di Kabupaten Purwakarta,” jelasnya.
OPD, Kementrian, Lembaga, Pemerintah Kabupaten harus laksanakan pengarusutamaan gender, “pungkasnya.
DH/Laela/red