Kementerian ATR/BPN dan Polda Jabar Ungkap 2 Kasus Mafia Tanah di Bandung

detikhukum.id,- Bandung | Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, atau yang kerap disapa AHY hadir di Mapolda Jawa Barat dalam rangka kegiatan pengungkapan kasus tindak pidana pertanahan diwilayah Jawa Barat. Dalam konferensi pers tersebut, nampak dihadiri Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Tanah, Brigjen Pol Arif Rachman, Wakajati Jawa Barat, Riono, dan semua jajaran yang tergabung dalam satgas anti mafia tanah.

Dalam kesempatan itu, AHY menyampaikan bahwa tindak pidana kejahatan yang dilakukan oleh mafia-mafia tanah di Jawa Barat, dua diantaranya ada di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung dengan modus penipuan yang mengakibatkan dunia usaha merugi.

“Masalah tanah ini terus menjadi perhatian luas kami atas apa yang di perjuangkan masyarakat kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Bahkan, kasus ini sejak 2016, tadi dihadirkan sejumlah warga yang menjadi korban. Lokasi Dago Elos ada sekelompok yang tentunya bagian dari organisasi mafia tanah yang kemudian memalsukan berbagai dokumen, bahkan mereka mampu memalsukan dokumen-dokumen lama sebelum Indonesia merdeka, yang dokumennya mirip sekali seolah itu asli padahal palsu,” kata AHY, saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, pada Jumat 18 Oktober 2024.

Ia menyebut, satu persatu bisa dicarikan solusi untuk menyelamatkan masyarakat dari ketidakadilan. Selain itu, mereka mencoba mencegah semakin berkembangnya situasi yang tidak menentu, dampaknya bukan hanya ekonomi, tapi sosial. Potensi kerugian negara termasuk masyarakat yang jumlahnya sangat signifikan besar. Bahkan, setelah dihitung jumlah nilainya lebih dari Rp 3,6 triliun, karena lokasinya sangat strategis yang jika dikembangkan secara ekonomi memiliki nilai tinggi.

“Jadi, siapapun yang mencoba melawan hukum untuk menindas masyarakat, maka kami (negara) hadir, satgas anti mafia hadir untuk hadapi mereka secara tegas. Kami berharap, ini terus dikembangkan dan tidak henti sampai disini, karena akan terus kami ungkap, dan saya berharap masyarakat memberikan dukungan, bersabar, dalam arti ada proses yang harus dijalankan, tidak bisa sehari selesai. Maka, mesti benar-benar pada saatnya tuntas. Kami kawal terus supaya benar-benar sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

AHY menegaskan, kasus mafia tanah Dago Elos sudah sampai pada putusan PN Bandung terhadap duo Muller, dan akan terus dikembangkan. Sehingga tidak akan berhenti, artinya setiap saat ini terus dipelajari, jika masih ada hal-hal yang perlu dikembangkan dan sudah menjadi komitmen semua pihak.

“Kami tidak akan kemana-mana. Ini negara kita tidak boleh ada orang yang kebal hukum. Negara hukum itu harus dipatuhi oleh semua, dan menjadi tantangan sekaligus komitmen kami. Seberapa sulit dan kompleksnya masalah pertanahan, jika satu sama lain saling terkait, dan jika ada niat baik untuk terus menjalankan kerjasama, maka solusinya bisa dihadirkan demi kebaikan dan keberkahan,” tegasnya.

Sepanjang 2024, AHY mengatakan, ada total 98 target operasi (TO) dengan tambahan 11 TO didalamnya dari sebelumnya ada 87 TO. Jumlah 98 TO ini, sudah masuk dalam tahapan penetapan tersangka dan 25 TO. Adapun yang sudah masuk kategori P21, ada 55 TO dengan 155 orang tersangka dengan 488 hektare dengan nilai kerugian Rp 41,6 triliun.

“Total kerugian meningkat setelah tiga hari lalu dilakukan pengungkapan pertanahan di Kabupaten Bekasi. Ini sesuatu yang tidak diketahui sebelumnya, tapi langsung ditindaklanjuti,” katanya.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengapresiasi kehadiran Menteri ATR/BPN, AHY yang disebut sebagai moment penting dalam upaya bersama dan bersinergi antara pemerintah pusat dengan kepolisian Jawa Barat dalam menangani masalah pertanahan. Menurutnya, masalah tanah di Jawa Barat menjadi salah satu isu penting yang perlu perhatian khusus, apalagi kepolisian sering dihadapkan pada sengketa dan konflik yang tak hanya merugikan masyarakat, tetapi menghambat kinerja pemerintah.

“Kami satgas anti mafia tanah hadir untuk menangani masalah tanah. Lalu, mengidentifikasi di bidang pertanahan mulai pemalsuan sertifikat tanah hingga lainnya yang melibatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami harap penanganan kasus-kasus pertanahan bisa dilakukan dengan tepat dan transparan,” ucap Kapolda.

Ia pun menegaskan, sosialisasi terkait pentingnya memiliki sertifikat tanah yang sah, dan informasi mengenai hak-hak kepemilikan tanah terus dilakukan di berbagai wilayah di Jawa Barat. Polda Jabar saat ini tengah menangani beberapa kasus pertanahan yang melibatkan mafia tanah dan telah menjadi perhatian publik.

“Sepanjang tahun ini, 6 TO diwilayah hukum Polda Jabar, lima TO diantaranya sudah tahap P21,” tegasnya.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait