Di Pasar Pasisian Leuweung Para Petani Bisa Memperkenalkan Dan Menjual Produknya Secara Langsung,

detikhukum.id, – Purwakarta- Berbagai produk unggulan dari kawasan hutan, seperti olahan pangan organik, kerajinan tangan dari bahan alam, hingga hasil bumi berkelanjutan ditampilkan dalam kegiatan Pasar Pasisian Leuweung, para petani bisa memperkenalkan dan menjual produknya secara langsung,
sehingga keuntungan dari ikhtiar mereka itu bisa mereka langsung dapatkan. Hal tersebut disampaikan, Kepala Dinas Kehutanan Jawa Barat, Dodit Adrian Pancapana, di Purwakarta, Minggu (20/10/2024).

Menurutnya, Pasar Pasisian Leuweung digelar sebagai upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Purwakarta untuk mendorong agar para petani pengelola hutan bisa menjual produknya secara langsung,” ungkapnya.

Dikatakannya, selama ini para petani berjuang dari menanam, memelihara sampai memetik oleh mereka, tapi yang mendapatkan hasil produknya yang keuntungan besarnya oleh orang lain,” jelasnya.

“Pasar Pasisian Leuweung di Kabupaten Purwakarta di antaranya bertujuan untuk mendorong ekonomi lokal yang dibarengi dengan semangat untuk tetap memelihara alam,” ucap kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat tersebut.

Dijelaskannya, Pasar Pasisian Leuweung
menjadi ajang promosi produk lokal juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem hutan agar tetap produktif namun tidak merusak lingkungan.

‘Semangat mendorong ekonomi lokal dibarengi semangat tetap memelihara alam secara baik, terus dorong agar ekonomi-ekonomi lokal di Purwakarta, Subang, Karawang dan Daerah-daerah lainnya di Jawa Barat yang ada di pinggiran hutan bisa terus tumbuh melalui produk-produk mereka,” ucapnya penuh harap.

DH/Laela/red

Pos terkait