Tahapan Kampanye, Bawaslu Purwakarta Tangani 2 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada dan 1 Temuan

detikhukum.id,- Purwakarta | Selama pelaksanaan masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat telah menangani tiga dugaan pelanggaran.

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Budi Hidayat, bahwa tiga dugaan pelanggaran Pilkada tersebut berasal dari dua laporan masyarakat.

“Selain itu, satu temuan oleh tingkat pengawas pemilu tingkat kecamatan atau Panwascam,” ungkap Budi, kepada media ini di Kantor Bawaslu Kabupaten Purwakarta, pada Selasa 22 Oktober 2024.

Budi mengatakan, tiga dugaan pelanggaran tersebut kini sudah di tangani oleh pihak Bawaslu Kabupaten Purwakarta. “Sudah ada tiga yang ditangani, yakni diwilayah Kecamatan Plered terkait dugaan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye. Lalu di Kecamatan Tegalwaru, terkait dugaan pembagian sembako. Kedua dugaan pelanggaran itu berasal dari laporan masyarakat,” katanya.

“Kemudian, temuan Panwascam di Kecamatan Kiarapedes, terkait alat peraga kampanye (APK) yang terpasang dikantor desa,” imbuhnya.

Budi menyebut, ketiga dugaan pelanggaran Pilkada tersebut merujuk ke pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 yakni, Saepul Bahri Binzein dan Abang Ijo Hapidin.

“Khusus yang di Kecamatan Kiarapedes sudah selesai perkaranya, ternyata berdasarkan penelusuran kami, dugaan pelanggaran itu terjadi sebelum penetapan pasangan calon. Dan untuk Kecamatan Plered dan Tegalwaru, kini dalam penelusuran oleh kami,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, terkait dugaan pelanggaran yang merujuk ke pasangan calon nomor urut 1 itu, dia mengaku bahwa pihaknya juga akan mengundang paslon yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. “Bawaslu juga akan mengundang paslon nomor urut 1 untuk dimintai keterangan informasi,” jelasnya.

Budi juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan bila ditemukan adanya pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024. Masyarakat bisa melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024 dengan datang langsung ke kantor Panwascam.

“Atau bisa juga datang langsung ke kantor Bawaslu Purwakarta yang beralamat di Jalan Ibrahim Singadilaga, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta,” bebernya.

Budi juga menegaskan, masyarakat yang datang untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 dapat mengikuti Pembawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Pembawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. Adapun waktu terima laporan, lanjut Budi, yaitu pada Senin-Kamis dari Pukul 08.00 WIB sampai Pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, itu kami terima laporan hingga Pukul 16.30 WIB.

“Yang melapor nantinya perlu melampirkan foto copy KTP, bukti dugaan pelanggaran, dan mengisi formulir A1 yang berisikan tentang uraian kejadian,” tegasnya.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait