detikhukum.id, – INDRAMAYU, –
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Menggelar Acara Workshop Pengembangan Potensi dan Peluang Investasi Kabupaten Indramayu Tahun 2024 di Aula Hotel PRIMA
Jl. Di Panjaitan No.61, Karanganyar, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 45213 Berjalan Lancar Dan Sukses, Rabu (23/10/2024)

Para peserta yang hadir diperkirakan ada 150 orang perwakilan dari dinas DPMPTSP langsung dihadiri oleh kadisnya Drs Dadang oce Iskandar dan dari perwakilan kecamatan se kabupaten Indramayu juga perwakilan kepala desa sekabupaten Indramayu turut menghadiri nya.
Acara dimulai dari pukul 09.00 wib s/d pukul 15.00 wib diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lanjutkan dengan Doa serta sambutan-sambutan dari kadis DPMPTSP dan di akhiri dengan foto bersama.
Setelah acara selesai awak media langsung mewancarai kadis DPMPTSP dan menjelaskan, " Kegiatan ini adalah kegiatan untuk menggugah semangat bersama dalam mengembangkan potensi yang ada di wilayahnya masing-masing,Karena itu makanya kita mengundang para Kepala Desa.
mengundang para camat dan sebagainya untuk sama-sama berada dalam satu frame atau satu persepsi
Untuk berpikir agar bagaimana bisa mengembangkan potensi desanya, masyarakat ataupun pemerintah desa, kecamatan mengertilah.Mengerti dan paham harus dibagaimanakan kalau ada potensi di daerahnya.Dilaporan pada siapa, kebutuhannya seperti apa, datanya harus seperti apa.Sebetulnya selama mereka memang memenuhi seluruh persyaratan yang ada, tidak ada permasalahan dalam dirinya.Biasanya mereka terkendala itu dalam urusan-urusan yang berkaitan dengan pertanahan, berkaitan dengan pengukuhan ruang.Berkaitan dengan aturan-aturan yang memang diperuntukkan untuk ruang-ruang tertentu khususnya seperti LP2B, LST.
Makanya kadang-kadang investasi tidak jadi karena apa? Yang dipakainya tanah LP2B.Harapannya desa-desa bisa mempunyai dan bisa menganalisa potensi apa yang ada di desanya,Layak tidak untuk dilanjutkan dan berkelanjutan.
Kalau tidak layak, pasarnya mereka harus di mana beradanya?Di tingkat kecamatan, di tingkat desa,Harus hidup. Apalagi kalau sampai tingkat nasional, bisa ekspor, itu bagus.Apalagi kalau sampai 3 tahun.
Tapi kalau enggak, mereka harus hidup di tingkat desa, ya hiduplah di tingkat desa.
Berarti sampai situ, tapi hidup dan lancar terus yang diharapkan nya,Kapasitas produksi dan usernya juga berjalan
Kesimpulannya kembali lagi ke Kepala Desa Masing-Masing.kita harus meng upgrade para kepala desa supaya mereka memiliki kemampuan.Pesertanya ada 150 ada setengahnya, tidak semuanya, desa-desa yang memang disitu ada persiapan untuk pengembangan potensi industri.” Ujar Dadang Oce Iskandar
DH/Thoha/red