detikhukum.id, – JAKARTA – Warung atau kios menjual obat-obatan keras (Tramadol) menjamur di wilayah Jakarta, khususnya Jakarta Barat, Utara dan Timur. Kuat dugaan warung – warung tersebut, tidak memiliki ijin edar obat.
Untuk itu Darsuli mendesak seluruh instansi terkait di Jakarta, baik Polda Metro Jaya dan Pj Gubernur DKI Jakarta agar bekerja dengan serius untuk membasmi peredaran bebas obat jenis tramadol.
Menurut darsuli juga menyinggung banyaknya pelaku kriminal atau pelaku kejahatan di bawah pengaruh narkoba.
“Kita sering menemukan bukti bahwa banyak pelaku kriminal yang nekat melakukan kejahatan karena di bawah pengaruh narkoba. Tidak sedikit pula pelaku tawuran yang terbukti menggunakan tramadol,” jelasnya.
Dari penulusuran Pratiksi Hukum Darsuli SH, peredaran gelap obat-obatan berbahaya paling tinggi di Jakarta adalah di wilayah Jakbar. Fakta itu berbanding lurus dengan banyaknya tempat hiburan malam maupun tempat-tempat prostitusi terselubung di wilayah tsb.
“Jadi dalam hal ini Darsuli mempertanyakan komitmen keseriusan Kapolres Jakbar, Walikota Jakbar, BNN Jakbar, Badan POM Jakbar dalam memberantas narkoba di wilayahnya,” ucapnya .
“Jika merujuk pada fakta di lapangan, saya tidak yakin para pemangku kepentingan di wilayah Jakbar benar-benar serius memberantas narkoba di wilayahnya,” tambahnya.
“Narkoba sangat berbahaya bagi kehidupan. Narkoba juga merusak tatanan kehidupan. Maka dari itu, sudah kwajiban kita bersama untuk memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya,
Menurut Darsuli SH, Sebagai Praktisi Hukum juga menegaskan, bahwa peredaran obat tramadol di Jakarta, khususnya Jakarta Barat semakin memprihatinkan. Pasalnya, obat membahayakan tersebut, dijual dengan bebas dan bukan rahasia umum lagi.
“Obat tramadol ini mestinya dijual harus dengan resep dokter. Tapi kenyataannya dijual bebas di warung-warung,” jelas Darsuli.
Darsuli juga berharap, masalah ini, pihak Kepolisian harus secepatnya menindak lanjudi. Agar anak-anak bangsa tidak rusak Budi pekertinya. Ia melihat saat ini Polisi sedang gencar-gencarnya melakukan pencegahan tawuran antar remaja dan antar pelajar yang sedang marak.
Menurutnya, pencegahan harus ada keseimbangan, baik mencegah tawuran dan lebih baik mencegah peredaran obat jenis tramadol yang beredar bebas.
“Kami minta, aparat kepolisian harus mencegah keduanya, yakni mencegah tawuran remaja dan melakukan pencegahan beredarnya obat tramadol. Selagi tramadol tidak dibasmi tawuran tetap akan marak, karena ada indikasi mereka konsumsi obat tersebut. Sepengetahuan kami, warung-warung yang menjual tramadol pembelinya mayoritas anak-anak remaja,” sebut D
DH/team redaksi