detikhukum.id,- Purwakarta | Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, Alaikassalam menyoroti anggaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Purwakarta. Fraksi PKB ini mengkritik keras alokasi anggaran TPP yang tidak sebanding dengan kondisi infrastruktur di Kabupaten Purwakarta yang masih minim serta memerlukan peningkatan.
Pasalnya, berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, belanja pegawai di Kabupaten Purwakarta mencapai Rp 1,06 triliun, atau 43,7 persen dari total anggaran daerah. Persentase ini jauh diatas batas maksimal 30 persen yang ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023. Sementara alokasi untuk belanja modal yang ditujukan bagi pembangunan infrastruktur hanya Rp 161,7 miliar, hal ini dianggap sangat tidak mencukupi dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Anggaran besar yang dialokasikan untuk TPP seharusnya di imbangi dengan peningkatan kinerja serta pelayanan publik yang nyata bagi masyarakat. Sebab, anggaran ini hanya akan membebani APBD tanpa memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Purwakarta,” kata Pria yang akrab disapa Alex ini sambil menunjukkan keprihatinannya terkait ketidakseimbangan anggaran tersebut, pada Kamis 31 Oktober 2024.
Politisi PKB ini juga mengkritik keras terkait tingginya belanja pegawai tersebut tanpa diiringi peningkatan kinerja yang memadai. Berdasarkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) tahun 2022, hanya 64,86 persen indikator kinerja yang tercapai, sementara sisanya belum memenuhi target.
“Pemberian TPP seharusnya berbasis kinerja dan beban kerja, bukan diberikan merata tanpa mempertimbangkan hasil kinerja yang dicapai,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat yang duduk di DPRD Kabupaten Purwakarta, Alex mendesak agar pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut, dan diharapkan lebih bijak dalam mengalokasikan anggaran untuk kepentingan publik. Terutama untuk infrastruktur dasar seperti jalan, fasilitas kesehatan, dan pendidikan.
“Purwakarta butuh pembangunan infrastruktur yang signifikan. Alokasi anggaran untuk perbaikan fasilitas publik harus menjadi prioritas utama, bukan sekedar meningkatkan tunjangan pegawai,” ujarnya.
Menurutnya, tingginya ketergantungan Kabupaten Purwakarta pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang mencapai Rp 1,65 triliun dalam APBD 2025, Ia mengingatkan, bahwa perubahan kebijakan dari pusat berpotensi mengancam program pembangunan daerah.
“Masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Oleh karena itu, diharapkan Pj Bupati Purwakarta berani melakukan perbaikan dalam pengelolaan anggaran yang lebih mengutamakan kepentingan publik,” ungkapnya.
“Saya berharap, evaluasi alokasi anggaran ini dapat segera diwujudkan demi memastikan keberlanjutan pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat Purwakarta akan infrastruktur yang layak dan memadai,” tandasnya.
DH/Raffa Christ Manalu/red