Pemkab Bandung Ikuti Rakor Antisipasi Maraknya Isu PHK dan Persiapan Penetapan Upah Minimum 2025

detikhukum.id, – KAB. BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaan mengikuti pelaksanaan rapat koordinasi (rakor) pembahasan langkah antisipasi menghadapi maraknya isu PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan persiapan dalam penetapan upah minimum tahun 2025 secara virtual, Kamis (31/10/2024).

Rakor tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Usai mengikuti rakor, Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung Rukmana mengatakan bahwa berkaitan dengan pelaksanaan rapat koordinasi yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan, intinya ada beberapa hal yang harus dilakukan dengan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, khususnya Dinas Ketenagakerjaan.

“Pelaksanaan rakor ini sehubungan akan dilaksanakannya penetapan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum provinsi sampai diterbitkannya penetapan upah dari provinsi itu sendiri yaitu pada tanggal 30 November 2024 untuk kabupaten/kota,” kata Rukmana usai pelaksanaan rakor secara virtual di Command Center Kabupaten Bandung, Soreang, Kamis pagi.

Lantas apa yang harus dilakukan tim deteksi dini yang berkaitan dengan gejolak ketenagakerjaan? Rukmana mengatakan, bahwa tim deteksi dini melakukan upaya mitigasi di lapangan untuk mengurangi risiko yang bakal terjadi berkaitan dengan penetapan upah dan langkah-langkah tepat yang harus diambil.

“Pertama harus melakukan dialog dengan tripatit, baik dengan pekerja, pengusaha maupun dengan pemerintah. Untuk itu, kita sebisa mungkin melakukan upaya deteksi dini, berkaitan dengan apa yang akan berkembang sampai 30 November 2024,” kata Rukmana.

Berkaitan dengan penetapan upah, Rukmana mengatakan, dikhawatirkan akan berdampak terjadinya PHK (pemutusan hubungan kerja) karena ketidakmampuan dari perusahaan yang menaikkan UMK (upah minimum kabupaten) tersebut.

“Itu akan terjadi setelah penetapan UMK, sehingga pesan dari Kemendagri dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk sesegera mungkin kita melakukan mitigasi deteksi dini untuk mengurangi risiko terhadap gejala-gejala yang akan terjadi,” tutur Rukmana.

Ia juga menyebutkan bahwa data PHK di Kabupaten Bandung antara tahun 2023 dan tahun 2024 tak berbeda jauh itu sendiri.

“Kita tetap mengutamakan dialog antara tripartit tadi dalam hubungan industrial, sehingga walau pun terjadi PHK dengan melalui dialog itu bisa meminimalisir kerawanan terjadinya PHK itu sendiri. Pertama kuncinya dialog, dan kedua deteksi dini, berkaitan dengan apa yang akan terjadi dalam dunia usaha dan ketenagakerjaan di Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Rukmana berharap kepada para pengusaha di Kabupaten Bandung untuk tidak melakukan PHK secara masif.

“Kalau toh memang harus dan terpaksa melakukan PHK, mungkin ada konsep yang lain yang bisa dilakukan. Misalnya saja ada pembagian waktu kerja sebagian pekerjanya dirumahkan dan sebagian lagi kerja selama itu tidak terjadi putus hubungan kerja. Misalkan dulu ordernya 1000 dan sekarang cuma 500, sehingga bisa disepakati antara pekerja dengan pengusaha dengan cara dibagi waktu sampai kondisi sudah stabil lagi,” tuturnya.

Rukmana mengungkapkan komponen-komponen untuk penetapan upah ini akan dishare oleh pemerintah pusat, nanti setelah tanggal 6 November 2024.

“Kita baru administrasi, upah kita ini akan seperti apa nanti kenaikannya,” katanya.

Reporter : Team FNC
Editor : DH/maya hasan/red

Pos terkait