Rektor Baru IAKN Kupang, I Made Suardana, M.Th.Kebijakannya Rugikan Civitas Akademi

Detikhukum.id – Kupang, NTT – Dikabarkan dalam waktu yang tak lama ini, seusai serah terima jabatan Rektor Baru, Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang Dr. I Made Suardana, M.Th yang menggantikan Dr. Harun Y. Natonis, M. Si untuk melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan Institusi pada periode ini. Dalam menjalankan tugas mulia tersebut, selama dua bulan ini tetelah menuai banyak kritikan dan sorotan dari berbagai pihak atas sejumlah kebijakan yang dinilai tidak konsisten dengan perkataanya hingga mengorbankan sejumlah pihak dalam civitas akademika IAKN Kupang.

Sebagaimana dikutip Dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui bahwa dalam sambutan awal serah terima jabatan, Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M.Th, turut menyampaikan rasa hormat dan respeknya kepada mantan Rektor Harun Y Natonis atas semua pencapaian dan dedikasi yang telah diraih.Tak hanya itu saja, Ia pun meminta adanya keterbukaan bekerja sama kedepannya. “ungkapnya”.

“Hormat yang sangat tinggi dan syukur kepada orang tua kita Bapak Harun. Beliau berjasa sebagai rektor, perjuangan beliau membawa IAKN Kupang sampai saat in. Terima kasih Juga kepada para stakeholder internal, eksternal, dan juga untuk para mahasiswa. Keterbukaan ini adalah simpul kekuatan utama ” Ungkap Rektor I Made”.

Seiring berjalannya waktu dalam dua bulan terakhir ini, kepemimpinan Rektor Dr. I Made Suardana, M. Th, dinilai tidak konsisten dengan perkataannya sendiri sebagai seorang pemimpin. Hal ini dapat diketahui bahwa sejumlah mahasiswa merasa kecewa atas kebijakannya dimana nama mareka dicoret dalam data penerima bantuan dana biasiswa tahap II yang bersumber dari APBN yang mesti menjadi HAK mereka, namun hingga kini belum kunjung ada kejelasan akhirnya menuai kritikan dari sejumlah pihak dan mose tidak percaya atas kepemimpinannya.

Tak hanya itu saja, namun sesuai informasi yang dirampung tim media adapun sejumlah ASN IAKN Kupang hingga kini belum diberikan Hak mareka seperti Tukin, serdos, dan uang makan. Hal ini pun menimbulkan banyak pertanyaan, jika belum adanya transparansi dari seorang pemimpin terkait persoalan ini.

Hal lainnya, diduga adanya diskriminasi terhadap pengangkatan perangkat rektor tidak memperhatikan kearifan lokal seperti putra/ i daerah dan juga asal gerejanya. Pada hal seorang pemimpin hadir untuk memberi pelayanan prima bagi seluruh civitas akademika, bukan tebang pilih, dan dalam setiap kebijakannya bukan merugikan banyak pihak.Kearifan lokal juga perlu mendapatkan perhatian dalam kepemimpinan .

Untuk diketahui, bahwa dari beberapa pemberitaan media sebelumnya, terkait sejumlah persoalan tersebut, Rektor IAKN Kupang, Dr. I Made Suardana, M. Th, yang sudah berulang ulang dikonfirmasi Tim media bahkan dimintai untuk temui agar mendapat tanggapan dan penjelasan terkait persoalan -persoalan tersebut, namun pihaknya tidak perna memberi respon hingga pemberitaan-pemberitan itu ditayangkan.

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Nasrani (Pewarna) Indonesia, daerah Propinsi NTT, Jitro Atti menyatakan bahwa Sebagai seorang pemimpin yang mengajarkan pentingnya keterbukaan mesti harus loyal dan siap untuk memberi informasi terhadap pemberitaan jurnalis dalam memenuhi unsur berita sebagaimana sesuai UU Pers.

Menurut Ketua PD Pewarna NTT itu, Keterbukaan informasi publik sudah menjadi kewajiban seorang pemimpin untuk memberikan akses informasi, agar publik dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan kebijakan, serta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas seorang pemimpin. ungkap Jitro”.

Selain itu, Jitro menilai Rektor IAKN Kupang tidak paham soal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sebagimana memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi. Apalagi informasi yang dimintai oleh seorang jurnalis, sejatinya seorang pemimpin mesti harus bersikap responsif, dan pro aktif dalam menyikapi serta memberi informasi yang dibutuhkan demi meningkatkan kepercayaan publik,” tutup Jitro.

/DH/JS/Red

Pos terkait