detikhukum.id, – Purwakarta- Wartawan senior di Purwakarta, Tatang Budimansyah, mengajak rekan Media agar menjadi insan Pers yang Independen dan Profesional dalam menyampaikan informasi berita kepada publik, maka peran Media sebagai sosial kontrol dan edukasi kepada publik dalam menyampaikan berita harus berimbang dan proporsional, termasuk dalam kegiatan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini sedang berlangsung, karena suksesnya Pilkada Purwakarta tidak terlepas dari peran media masa. Demikian disampaikannya dalam acara sosialisasi pengawasan Partisipatif terkait konsolidasi pengawasan Pemilukada tahun 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Rabu (6/11/2024) di Hotel Ciwareng In dengan mengundang Media Masa.
Kehadiran Tatang dalam kesempatan tersebut, sebagai narasumber yang diundang pihak Bawaslu Purwakarta, dalam acara yang dibuka langsung oleh anggota Bawaslu, Zainal Abidin, sekaligus menyampaikan pokok materi terkait pengawasan partisipatif peran serta Media Massa dalam suksesnya Pemilukada tahun 2024.
Zainal Abidin menyampaikan, tentang memastikan proses hajat demokrasi Pilkada di Purwakarta dapat berjalan dengan lancar, namun pelaksanaan tersebut tak dapat berjalan lancar tanpa adanya peran serta dari Media.
Selanjutnya peran serta Media itu, bukan saja hadir di TPS sebagai pemilih, tetapi hadir dalam melegitimasi informasi terkait isu yang berkembang ditengah masyarakat,” ucapnya.
“Peran serta Media Masa sangat diharapkan, karena itu merupakan bagian partisipasi aktif dari Media dalam suksesnya Pemilukada 2024 bisa berjalan dengan baik, “ungkapnya.
Anggota Bawaslu lainnya yang hadir dalam kegiatan itu, ada Wahyudin yang akrab dipanggil Awenk menyampaikan beberapa pokok materi penting terkait tahapan pemilihan kepala daerah, yang merupakan tanggung jawab bersama, bukan saja KPU dan Bawaslu, peran serta masyarakat dan media masa juga sangat penting.
“Ada amanat yang harus dijalankan dan dilaksanakan, sebagai lembaga pengawasan, kami juga melakukan tindakan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dalam pemilu diantaranya, mulai dari tahapan daftar pemilih, pencalonan, tahapan kampanye tahapan masa tenang, serta penyelesaian sengketa yang terjadi dalam pemilukada yang bekerjasama dengan Gakkumdu, “ terangnya.
Diketahui, Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan lainnya.
DH/Laela/red