detikhukum.id, – Gorontalo Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo Sita Hasil Curian Berupa Dua Buah Handphone.Jalan Jendral Sudirman Limba U2 Kota Selatan,Sabtu 26 Oktober 2024 Pukul 16.30 Wita Provinsi Gorontalo.
K Team Resmob Otanaha Polda Gorontalo Menuturkan ke awak media “Korban Muhamad Kanz Antu, warga Kota Gorontalo saat bersama empat rekanya sedang berada di kolam renang lahilote,jalan jendral sudirman kelurahan limba u ll kecamatan kota tenga Kota Gorontalo.
kemudian pada saat pelapor berenang,pelapor meletakan tas miliknya di tribun kolam renang.
Team Resmob juga menambahkan”bahwa menurut keterangan dari si pelapor, selesai berenang pelapor melihat tasnya sudah hilang,dimana di dalam tas tersebut terdapat dua buah hanphone merk Vivo Y12 dan Samsung A51.atas kejadian tersebut pelaku mengalami kerugian Rp 6.000.000 (enam juta rupiah)
Team Resmob juga menambahkan Saat ini, barang bukti berupa dua buah handphone merk VivoY12 dan Samsung 51 telah diamankan di Polda Gorontalo,terlapor dalam penyelidikan oleh Team Resmob.
DH/Yohanes Lamara/red