detikhukum.id,-Jakarta _;Investasi dalam sebuah bisnis, memang menjanjikan keuntungan besar bagi para pecinta bisnis.namun banyak juga orang ketika berbisnis yang di harapkan mendapat keuntungan,malah tertipu.
Di Jakarta Selatan,seorang Wanita bernama Cindy Agustina yang berusia 31 tahun dan berkeja sebagai karyawan swasta ini,merasa tertipu lantaran mengikuti bisnis berbasis Investasi.
Cindy mengalami kerugian sebesar Rp 294.100.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Seratus Ribu Rupiah) Untuk Investasi Ke seseorang berinisial AC yang di duga menipu nya.
Dari keterangan yang di paparkan oleh Cindy,di ketahui,terduga berinisial AC yang merupakan teman dekat Cindy dan mengajak untuk Investasi ke sebuah Perusahaan Investasi di Perusahaan KANMO CIRCLE.
Karena merasa sudah mengeluarkan Dana tersebut dan merasa tertipu, Cindy melaporkan prihal ini ke Polda Metro Jaya.setelah laporan nya di terima, kemudian kasusnya si rujuk ke Polres Jakarta Selatan guna melakukan proses penyelidikan.
Saat di wawancarai di Kantor Polres Jakarta Selatan pada Rabu 6-11-2024 Pukul 13:00 WIB,Cindy memapar kan persoalan penipuan yang di alami nya.
Hari ini saya datang ke Polres Jakarta Selatan ingin menanyakan laporan dimana sebelumnya saya melakukan laporan ke Polda pada bulan April dan di rujuk ke Polres Jakarta Selatan dimana penipuan yang dilakukan oleh temen saya atas nama Anastasya Christina (AC) dan saya di rugikan Dua Ratus Sebilan Puluh Empat Juta dimana dia sudah membayar sedikit beberapa persen dari uang sebelumnya dan sekarang total sekitar Dua Ratus Tiga Puluh Empat Puluh Juta Seratus di bawah Lima Puluh Juta.Papar Cindy.
Dari kejadian ini,Cindy berharap pihak Kepolisian yang menangani Kasusnya dapat segera menangkap CA yang di Duga melakukan penipuan Investasi Bodong ini.
Harapan saya para petugas Polisi terutama Penyidik untuk dapat mempercepat proses perkara saya dan melakukan yang terbaik buat saya.Harap nya.
DH/Melky Serigala/red