Subsidi listrik untuk daya 450 VA dan 900 VA tahun 2024

detikhukum.id, – Bogor.Kebijakan pemerintah untuk subsidi listrik di atur dalam peraturan energi dan sumber daya mineral Mentri (ESDM) nomer 3 tahun 2024.subsudi listrik di berikan kepada rumah tangga yang menggunakan daya listrik 450 VA dan 900 VA.

Sesuai dengan undang-undang nomer 30 tahun 2007 tentang Energi dan undang-undang nomer 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok Masyarakat tidak mampu.

“Oleh karena itu pemerintah memberikan subsidi listrik kepada pelanggan dengan daya 450 VA dan daya 900 VA yang termasuk.

Ini adalah cara untuk mendapatkan subsidi listrik :
1.Mengisi Formulir subsidi listrik dari PLN di desa.
2.Sistem,mekanisme dan prosedur pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas persyaratan.
3.waktu penyelesaian 1 Hari
4.biaya atau tarif tidak di pungut biayab
5.produk pelayanan rekomendasi subsidi Listrik 450 dan 900 volt untuk keluarga tidak mampu.

Atau bisa langsung hubungi petugas PLN setempat yang biasa bertugas di wilayah masing-masing untuk meminta bantuan pengajuan.

Petugas PLN akan meminta fhoto copy KTP dan fhoto copy KK lalu akan menyurvai ke rumah atau lokasi yang akan di ajukan dan akan mem fhoto rumah.

Tampak depan rumah,samping rumah,ruang tamu,kamar tidur,kamar mandi, dapur masak dan juga fhoto kWh listrik untuk persyaratan pengajuan ke kantor PLN.

Dan ini contoh rumah yang di fhoto untuk persyaratan pengajuan subsidi listrik.

Tampak samping
Fhoto…
Ruang tamu
Fhoto…
Kamar tidur
Fhoto…
Kamar mandi
Fhoto …
Dapur
Fhoto…

kWh listrik
Fhoto….

Ketika memenuhi syarat untuk pengajuan maka tinggal tunggu verifikasi dari PLN.Dan jika sudah di perivikasi maka petugas PLN akan mengirim 60 digit kode untuk di masukan ke kilometer listrik,dengan otomatis token pulsa listrik subsidi dari pemerintah akan langsung bertambah.

Bagi masyarakat yang punya kWh 450 VA atau 900 VA silahkan mencoba untuk di daftarkan Subsidi sesuai dengan petunjuk di atas semoga bermanfaat

DH/Selamat Recka/red

Pos terkait