detikhukum.id,- Bandung | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperketat pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di berbagai sekolah di Indonesia.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memastikan dana pendidikan tersebut digunakan sesuai peruntukannya demi mendorong kualitas belajar-mengajar di sekolah.
Guna mendukung kebutuhan pendidikan, Pemerintah telah menyalurkan dana BOS dalam jumlah besar ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Namun, sangat disayangkan masih sering disalahgunakan oleh oknum-oknum di lingkungan sekolah.
Dalam hal ini, KPK telah menemukan beberapa kasus yang melibatkan penggelembungan anggaran, laporan keuangan fiktif, hingga pemotongan dana yang tidak semestinya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab di sejumlah sekolah.
Sebagai tindak lanjut, KPK tidak segan-segan memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Jika ditemukan indikasi kuat, KPK bahkan berencana melakukan inspeksi langsung ke sekolah-sekolah yang dicurigai.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi mengingatkan para orang tua siswa agar waspada dan memahami hak-hak mereka, terutama terkait dengan biaya pendidikan yang sudah ditanggung dana BOS. Menurutnya, sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dana BOS mencakup kebutuhan sekolah seperti pembelian buku teks dan modul pembelajaran.
“Artinya, orangtua tidak seharusnya dibebani biaya tambahan untuk buku atau materi pembelajaran yang sudah dibiayai oleh dana BOS,” ungkap Agus Chepy Kurniadi, seperti dikutip media ini, pada Kamis 14 November 2024.
Ia menjelaskan, jika ada pihak sekolah yang meminta orang tua siswa untuk membeli buku atau bahan pembelajaran tambahan tanpa alasan yang jelas, orang tua siswa berhak mempertanyakan dan menolak permintaan tersebut.
Pria yang kerap disapa Chepy ini juga mendorong orang tua siswa agar meminta laporan penggunaan dana BOS secara transparan kepada pihak sekolah.
“Ini penting agar penggunaan dana pendidikan bersih dan tepat sasaran, serta mencegah pungutan yang tidak perlu,” ucapnya.
Chepy menegaskan, bagi masyarakat atau orang tua siswa yang menemukan adanya kejanggalan terkait pengelolaan dana BOS di sekolah, disarankan untuk segera melaporkannya, dan disertai dengan alat bukti yang kuat kepada pihak berwenang seperti KPK atau lembaga terkait lainnya.
“Bagi masyarakat atau orang tua siswa yang mengetahui adanya kejanggalan soal pengelolaan dana BOS disekolah, diminta agar segera melaporkan dengan disertai alat bukti yang kuat kepada KPK, atau aparat penegak hukum.
DH/Raffa Christ Manalu/red