detikhukum.id, – Gorontalo-Buntut Kasus Perselingkuhan, Aktivis Gorontalo Meminta PJ Sekda Kabupaten Gorontalo Segera Mencopot Jabatan Sekretasis Camat Boliyohuto
Lewat Via Whats Up,Aktivis Gorontalo yang sekaligus sebagai Putra asli Boliyohuto CS Zasmin Dalanggo menyoroti adanya dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan Sekretaris Camat Boliyohuto CS berinisial E (34) dengan Bendahara Desa Bongongoayu berinisial R (33) yang beberapa hari ini telah membuat kaget sejumlah warga yang ada di Boliyohuto.
Zasmin Dalanggo dalam hal ini meminta agar PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo untuk segera mengambil tindakan tegas agar hal-hal seperti ini tidak lagi terjadi khususnya di lingkungan pemerintah daerah itu sendiri.
“Kasus seperti ini tentunya sangat meresahkan apalagi yang terlibat didalamnya adalah salah satu orang penting yang ada di unsur pemerintah kecamatan, sehingga saya meminta agar PJ Sekda segera mengambil langkah tegas terkait permasalahan ini,” ungkap Zasmin.
Selain itu dirinya meminta agar tindakan tegas yang diambil oleh PJ Sekda Kabupaten Gorontalo yakni dengan mencopot jabatan Sekretaris Camat karena tidak mampu menjaga nama baik sebagai unsur pemerintah Kecamatan dan memperlihatkan norma yang tidak baik di masyarakat.
“Kami tidak mau Kecamatan Boliyohuto ataupun daerah kami dikotori oleh hal-hal yang seperti ini, sehingga saya minta dengan tegas PJ Sekda Kabgor segera mencopot jabatan Sekcam tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut lagi Zasmin juga meminta agar PJ Sekda Kabupaten Gorontalo juga memberikan teguran maupun peringatan pada Camat Boliyohuto karena diduga melakukan pembiaran pada kasus tersebut.
“Kamipun juga meminta agar PJ Sekda juga memberikan tindakan tegas pada camat Boliyohuto karena tidak mampu untuk mengawasi bawahannya sehingga kasus ini bisa terjadi..”
“Dan jika ini tidak diinginkan maka kami bersama masyarakat dan seluruh lapisan aktivis dan pemuda akan menggelar aksi Jalanan,” Tegasnya.
Terakhir Zasmin menjelaskan bahwa meskipun kasus tersebut sudah diklarifikasi oleh kedua belah pihak namun permasalahan ini sudah terlanjur menjadi konsumsi masyarakat umum dan telah membuat resah di masyarakat.
“Jangan sampai hal ini terulang lagi, karen nantinya ini akan sangat meresahkan bagi masyarakat. Apalagi kasus seperti ini terjadi pada unsur pelayanan masyarakat itu sendiri yang seharusnya mereka menjadi contoh bagi masyarakat namun kenyataannya malah sebaliknya,” pungkasnya.
DH/Yohanes Lamara/red