APRI INDRAMAYU MENGGELAR SOSIALISASI REGULASI BARU DAN SYUKURAN PEJABAT FUNGSIONAL

detikhukum.id, – INDRAMAYU,-
Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Pengurus Cabang Indramayu menggelar acara penting bertajuk “Syukuran Pelantikan Pejabat Fungsional, Sosialisasi PMA Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah dan PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama” di Rumah Makan Panorama, Indramayu. Acara yang berlangsung pada Rabu (6/11/2024)

Acara ini dihadiri oleh para penghulu anggota APRI Indramayu, staf Bimas Islam Kementerian Agama Indramayu, bendahara keuangan Bimas, serta para Kepala Seksi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Indramayu.

 Kegiatan ini dimulai pukul 09.30 WIB dan dibuka oleh pembawa acara, H. Ibnul Mubarok. Rangkaian acara diawali dengan kesan dan pesan yang disampaikan oleh H. Karsim, S.Ag, anggota APRI yang baru saja mendapatkan promosi sebagai Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cikedung. 

  Dalam sambutannya, H. Karsim mengungkapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah ikut membantu, sehingga ia berhasil mendapatkan promosi menjadi Kepala KUA Kecamatan Cikedung. Sebagai seorang yang baru menjabat Kepala KUA, H. Karsim memohon masukan dan bimbingan dari para pimpinan di Kemenag dan rekan sejawat sesama Kepala KUA yang sudah berpengalaman.

Ia juga berharap besar agar seluruh penghulu dan pengurus KUA di Indramayu semakin memperkuat sinergi dan menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Selanjutnya, Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Indramayu, H. Rosidi, S.Ag., M.M, memaparkan hasil supervisi triwulan ketiga. Ekspose ini menyoroti capaian serta tantangan yang dihadapi dalam pelayanan keagamaan, khususnya di bidang pencatatan nikah dan pengelolaan KUA di wilayah Indramayu. H. Rosidi juga meminta kepada para Kepala KUA agar semakin berhati-hati dalam melaksanakan tugas agar tidak melakukan kesalahan yang bisa berdampak hukum. 

Dalam kesempatan tersebut, H. Rosidi juga memaparkan tentang teknis penyetoran PNBP di akhir tahun sebagaimana diatur dalam SE Dirjen Bimas Nomor 567 Tahun 2024.Sebagai bagian penting dari kegiatan ini, Ketua APRI Indramayu, H. Abdurrasyid Ridha, M.Ag, memberikan sosialisasi tentang dua peraturan menteri agama terbaru, yaitu PMA Nomor 22 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pencatatan Nikah dan PMA Nomor 24 Tahun 2024 yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama. 

Dalam pemaparannya, H. Abdurrasyid menjelaskan," perubahan-perubahan regulasi di PMA yang baru. Perubahan-perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan di tingkat KUA serta menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pencatatan nikah di Indonesia. Di antara perubahan penting itu adalah bahwa Kepala KUA dapat dijabat oleh PNS Penyuluh Agama Islam." Ujar nya.

  
Kepala Kemenag Kabupaten Indramayu, Dr. H. Aghuts Muhaimin, S.Pd.I., M.Ag, juga turut hadir dan memberikan arahan serta pembinaan. Dalam pembinaannya, Kakankemenag menekankan pentingnya integritas dan kedisiplinan bagi para penghulu serta seluruh staf KUA dalam melayani masyarakat. “Integritas dan profesionalisme adalah kunci dalam menjalankan amanah pelayanan publik,” ujarnya. 

Acara dilanjutkan dengan sesi dialog interaktif, di mana para peserta diberi kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya terkait berbagai isu dan tantangan yang mereka hadapi dalam menjalankan tugas di lapangan. 

Sebagai penutup, doa bersama dipimpin oleh H. Muhson Ahmad, M.H.I, yang memohon agar seluruh upaya yang dilakukan dalam pelayanan agama ini senantiasa diberkahi. Acara ditutup pada pukul 13.00 WIB dengan suasana penuh rasa syukur dan semangat kebersamaan. Melalui kegiatan ini, APRI Indramayu berharap dapat terus meningkatkan kinerja dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, serta menjadikan peraturan-peraturan baru ini sebagai landasan kuat dalam menjalankan tugas di lapangan.

DH/Thoha/red

Pos terkait