detikhukum.id — Kuningan, 17 November 2024 – Kasus pengeroyokan yang terjadi di Kuningan pada 2 September 2024, dan telah menjerat empat tersangka (W, DJS, NF, dan BAW), memasuki babak baru. Kuasa hukum korban dan ratusan pimpinan redaksi media yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang berkantor di Veteran 50 Kuningan, mendesak Kepolisian Resor Kuningan untuk menangkap ‘otak’ pelaku pengeroyokan yang diduga berinisial AA.
Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/126/IX/2024/SPKT/POLRESKUNINGAN/POLDA JABAR, yang melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Otista, Kelurahan Kuningan. Meskipun empat tersangka telah ditetapkan, AA, yang diduga sebagai dalang atau “dader” dari peristiwa tersebut, masih bebas berkeliaran.
Kuasa hukum korban, yang juga didampingi GMOCT, menyatakan keprihatinan atas lambatnya penangkapan AA. Mereka menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu, sesuai dengan asas Equality Before The Law. Korban, menurut kuasa hukum, berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan SEMA RI Nomor 4 Tahun 2011.
GMOCT menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan telah berencana untuk meminta bantuan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) untuk memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa intervensi dari pihak manapun. Mereka berharap agar kasus ini menjadi contoh penegakan hukum yang tegas terhadap premanisme dan kejahatan lainnya.
Kasus ini melibatkan keluarga pengusaha restoran seafood, Ali Action, namun pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan tersebut. GMOCT dan kuasa hukum korban akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.
Sumber :Rilis Resmi GMOCT: Yopi Zulkarnain (Pendiri)
DH/Subhana Beno/red