detikhukum.id, – INDRAMAYU,-
Dalam rangka Persiapan Pengawasan Masa Tenang dan tahapan pungut hitung Pilkada serentak tahun 2024,Bawaslu Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Koordinasi dihadiri oleh anggota PPS, PPK, serta Panitia Pengawas Kecamatan se kabupaten Indramayu, bertempat di Hotel Wiwi Perkasa 2 Jl. Di Panjaitan No.44, Karanganyar, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 45213 Berjalan Lancar Dan Sukses,Kamis (21/11/2024).
Turut Hadir, Ketua KPU Kabupaten Indramayu Masykur, anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu Dede Irawan serta para tamu undangan dari Forkopimda kabupaten Indramayu yang hadir.
Rakor ini, dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Indramayu Masykur, dalam sambutannya ia menekankan bahwa masa tenang dan tahapan pungut hitung merupakan hal yang sangat krusial dalam pelaksanaan Pilkada nanti.
Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan profesional sangat diperlukan untuk menjaga kualitas dan kredibilitas Pilkada 2024.
“Persiapan masa tenang ini sangat krusial sekali tentunya semua dalam pelaksanaanya nanti diharapkan ada pengawasan yang ketat”, ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh jajaran pengawas kecamatan, PPK,PPS serta SATPOL PP yang hadir pada rapat kordinasi ini harus memiliki komitmen yang kuat dan mampu menjalankan tugas pengawasan dengan rasa tanggung jawab.
Lebih lanjut, Dede Irawan Divisi Pencegahan Pelanggaran Hukum menegaskan pada Rapat Koordinasi ini tujuanya tak lain adalah agar pada pengawasan dari mulai tingkat Desa sampai Tingkat Kecamatan Rakor untuk menghadapi Masa tenang dan tahapan pungut hitung Pilkada serentak 2024.
Menurutnya, Pada Kegiatan Rapat Koordinasi ini bertujuan mengawasi dari mulai pembagian Formulir undangan C-6 kemudian melakukan pemetaan paling lambat tiga hari menjelang pungut hitung.
“jangan ada masyarakat yang kehilang hak pilih dan jangan ada hak pilih yang di manfaatkan oleh orang lain” Ungkap Dede.
Kalau pendistribusian domisili TPS serta TPS yang rawan, sehingga TPS rawan bisa di antisipasi dan pemetaan Pemilih tetap,tambahan dan kusus agar bisa di tekan agar potensi kerawanan Pemilihan Suara Ulang (PSU) bisa di minimalisir.
Iapun menambahkan, untuk mematuhi aturan sesuai regulasi aturan yang ada dan salah satunya tidak boleh berkampanye di media sosial atau medsos.
DH/THOHA/red