detikhukum.id, – Purwakarta- Upaya penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Purwakarta, diantaranya dengan penerapan digitalisasi layanan publik dengan seluruh unsur-unsur sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) secara terpadu.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kepala DPUTR Kabupaten Purwakarta, Ryan Oktavia, kepada awak media, Rabu (20/11/2024).
“Implementasi tata kelola pemerintahan berbasis digital di Kabupaten Purwakarta terus dilakukan secara maksimal. Melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), berupaya mengimplementasikan SPBE dalam hal layanan teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkapnya.
Menurutnya, SPBE secara terpadu dilakukan oleh seluruh instansi di semua tingkatan secara kolaboratif.
“Dalam rangka memberikan pelayanan bantuan pemenuhan standar teknis bangunan gedung bagi masyarakat, DPUTR Purwakarta memberikan program layanan bantuan teknis perencanaan sebagai salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” jelasnya.
Menurutnya, layanan bantuan teknis PBG ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), bangunan fungsi keagamaan dan masyarakat yang menerima bantuan stimulan pembangunan atau perbaikan rumah dari pemerintah.
“PBG adalah izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, atau merawat bangunan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Tujuannya untuk memastikan bangunan aman, nyaman dan tidak membahayakan lingkungan,” kata Kepala Dinas PUTR tersebut
Lebih jelas Ryan katakan, dalam pengajuannya, penerima bantuan dibagi menjadi beberapa kategori seperti dalam postingan di atas dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku, detailnya dapat dilihat dalam link, https://bit.ly/bantekPBGpurwakarta,” ungkapnya.
“Dulu namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekarang diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sangat penting dimiliki oleh pemilik gedung, untuk memastikan bangunan tahan gempa, kebakaran dan bencana lainnya, menjaga kwalitas bangunan agar awet dan tahan lama serta menjaga ketertiban tata ruang kota,” pungkasnya.
DH/Laela/red