detikhukum.id, – Purwakarta- Program yang dirancang guna mempersiapkan para pencari kerja usia produktif dengan keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 untuk meningkatkan kapasitas keterampilan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Hal tersebut dibenarkan Kepala Disnakertrans Purwakarta, Didi Garnadi, di Purwakarta, Kamis, 21 November 2024.
Menurutnya, DBHCHT sangat mendukung upaya pemerintah dalam mengakselerasi program pelatihan berbasis kompetensi bagi CPMI.
“DBHCHT sangat membantu, banyak masyarakat dan stakeholder yang mengapresiasi program ini. Dana itu efektif digunakan untuk meningkatkan keterampilan para calon tenaga kerja, khususnya CPMI,” ungkapnya.
Disampaikannya, Disnakertrans Purwakarta menggelar lima jenis pelatihan pada 2024, bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Hikari Man Power, LPK Bakti Nusantara dan LPK Garuda Pratama Akademi.
Lebih jelas Didi sampaikan Program-program diantaranya,
- Pelatihan Bahasa Jepang 1 (24 Juni–22 Agustus 2024)
- Pelatihan Bahasa Inggris (24 Juni–22 Agustus 2024)
- Pelatihan Bahasa Jepang 2 (7 Oktober–16 November 2024)
- Pelatihan Bahasa Mandarin (17 Oktober–26 November 2024)
- Pelatihan Caregiver/Perawat Lansia (14 Oktober–23 November 2024)
Lebih jelas dikatakannya, setiap pelatihan memiliki kuota 150 peserta dengan tujuan kerja yang spesifik, contohnya, pelatihan bahasa Inggris diarahkan untuk calon tenaga kerja di bidang perhotelan wilayah Eropa, termasuk Bulgaria, serta pelayaran kapal pesiar.
Diterangkan Didi, pelatihan bahasa Inggris sangat penting, output (hasil dari prosesnya) untuk bekerja di kapal pesiar, untuk bisa bekerja di kapal pesiar itu, calon pekerja harus memiliki pengalaman di perhotelan Eropa. Sedangkan pelatihan bahasa Jepang disiapkan agar CPMI dapat bekerja di Jepang, sementara pelatihan bahasa Mandarin mengarahkan peserta ke sektor perhotelan dan restoran di Taiwan.
“Pelatihan caregiver, mempersiapkan CPMI untuk bekerja di yayasan, bukan rumah tangga, sehingga jam kerja lebih terstruktur. Semua peserta akan mendapatkan pembekalan keterampilan formal yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja di negara tujuan,” ucapnya.
Selanjutnya, peserta yang telah menyelesaikan pelatihan diproyeksikan siap diberangkatkan minimal enam bulan setelahnya.
“Waktu tersebut digunakan untuk melengkapi proses administrasi, termasuk pengurusan visa kerja, proses pemberangkatan memerlukan waktu itu salah satunya untuk menunggu administrasi izin kedatangan dari negara tujuan,” ungkap Kepala Disnakertrans Purwakarta tersebut.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Purwakarta pada 2023 mencapai 7,72 persen, menurun dibandingkan 2022 sebesar 8,75 persen. Jumlah pengangguran pada 2023 tercatat sebanyak 40.099 orang, turun 1,13 persen dari 2022 yang mencapai 41.287 orang. Jumlah angkatan kerja meningkat dari 472.075 orang pada 2022 menjadi 519.389 orang pada 2023. Pelatihan keterampilan ini diharapkan dapat terus menekan angka pengangguran di Purwakarta sekaligus meningkatkan daya saing tenaga kerja lokal di pasar internasional,” pungkasnya.
DH/Laela/red