Program Sosialisasi Jaksa Garda Desa di 183 Desa, Tuntas Dilaksanakan Kejari Purwakarta

detikhukum.id,- Purwakarta | Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta tuntaskan pelaksanaan sosialisasi program Jaksa Garda Desa di 183 desa diwilayah Kabupaten Purwakarta. Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa tersebut bekerjasama dengan DPC APDESI Kabupaten Purwakarta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana.,SH.,MH., selama kurun waktu dua bulan, yakni Oktober-November 2024, bertemu langsung dengan para perangkat desa, yaitu kepala desa dan sekretaris desa se-Kabupaten Purwakarta dalam sosialisasi program Jaga Desa.

Setiap pelaksanaan sosialisasi program Jaga Desa dipusatkan pada tiap kecamatan dengan menghadirkan para perangkat desa se-Kecamatan. Sebagai lokasi terakhir, Kejari Purwakarta melaksanakan sosialisasi Jaga Desa ini, di Desa Wanasari, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis 21 November 2024.

Kegiatan sosialisasi terakhir program Jaga Desa ini, tidak hanya dihadiri para kepala desa dan sekretaris desa se-Kecamatan Wanayasa, tetapi juga dihadiri para pengurus DPC APDESI Kabupaten Purwakarta serta DPK APDESI.

Kajari Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH.,MH., mengatakan, program Jaga Desa merupakan upaya Kejaksaan untuk mencegah tindak pidana korupsi melalui pendampingan dan pengawalan, bukan hanya terkait dengan dana desa, tapi mencakup semua aspek pelaksanaan pemerintahan desa, agar desa terhindar dari tindak pidana korupsi. Program ini kembali digaungkan oleh bapak Jaksa Agung RI di tahun 2023.

“Kami di Kejari Purwakarta memaksimalkan pelaksanaan program Jaga Desa, sebab saat ini masih terdapat kurangnya kesadaran serta pemahaman hukum dari masyarakat dan perangkat desa,” kata Martha.

Ia menyampaikan rasa syukurnya atas pelaksanaan program sosialisasi Jaga Desa ini berjalan dengan baik. Dirinya berharap, usai pelaksanaan program ini tidak ada lagi permasalahan ditiap desa di Kabupaten Purwakarta di kemudian hari.

“Harapan saya, komunikasi kita semakin baik, dan para kepala desa dapat menyelenggarakan pemerintahan desa beserta perangkat desa dengan lebih berani, bijaksana, dan tidak lagi melanggar aturan. Yang lebih pentingnya lagi, tidak ada kepala desa yang tersandung kasus korupsi,” harapnya.

Menurut Martha, usai pelaksanaan program Jaga Desa ini, Kejari Purwakarta mendapatkan output, yakni data atau persoalan apa saja yang dihadapi para perangkat desa. Setelah ini, akan ada program yang akan dilaksanakan Kejari Purwakarta untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi para perangkat desa. Bekerjasama dengan pihak-pihak terkait diharapkan terdapat perbaikan kepatuhan hukum di desa yang dapat mencegah terjadinya korupsi.

“Ada output yang akan diperoleh dan selanjutnya ada kegiatan untuk mencapai outcome berupa pemberantasan korupsi di desa, sehingga pemerintah desa lebih maksimal dalam kepatuhan hukum untuk penggunaan anggaran, baik penggunaan dana desa, alokasi dana desa, bantuan provinsi, dan seluruh kegiatan di pemerintahan desa,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC APDESI Kabupaten Purwakarta, Tatang Taryana mengapresiasi kinerja Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana yang secara langsung turun memberikan materi kepada aparatur desa se-kabupaten Purwakarta dalam sosialisasi program Jaga Desa.

“Wulaupun Ibu Kajari cukup banyak agendanya, beliau tetap mau turun langsung ke desa dan bertemu perangkat desa. Ini satu bukti bahwa beliau sangat peduli kepada desa, khususnya perangkat desa agar tidak terjerat dengan permasalahan hukum dalam mengelola anggaran negara,” kata Tatang.

Ia pun berharap, dengan adanya program Jaga Desa yang disosialisasikan oleh Kajari Purwakarta, tidak ada lagi kepala desa di Kabupaten Purwakarta yang tersandung masalah hukum apapun.

“Ibu Kajari sudah memberikan nomor ponselnya, dan beliau mempersilahkan para perangkat desa untuk berkomunikasi, atau perangkat desa bisa juga datang ke kantor Kejari Purwakarta untuk bertemu beliau,” ujarnya.

Pria yang kerap disapa H. Leteng ini berharap, sinergi Kejari Purwakarta dengan perangkat desa bisa terus terjalin. Bimbingan serta arahan dari pihak Kejari Purwakarta dalam program Jaga Desa sangat berguna bagi perangkat desa untuk menjalankan pemerintahan desa yang lebih baik lagi.

“Usai program ini, kami berharap ada program lain dari Kejari Purwakarta, dan APDESI Kabupaten Purwakarta siap bersinergi,” tandasnya.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait