detikhukum.id,- Purwakarta | Diduga melakukan penganiayaan, oknum Kepala Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, Cecep Mulyana, alias Hamim diringkus Unit Jatanras, Reskrim Polres Purwakarta.
Menurut narasumber detikhukum.id, peristiwa terjadinya insiden penganiayaan tersebut berawal di Cafe Alvin Darangdan, usai Ormas Pemuda Pancasila (PP) menggelar peringatan Hari Jadi Pemuda Pancasila yang berketepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda, pada 28 Oktober 2024.
Ia mengatakan, setelah pelaksanaan upacara peringatan Hari Jadi Pemuda Pancasila, beberapa anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) berkunjung ke Cafe Alvin Darangdan, terjadilah cekcok antara oknum kades Legoksari Hamim dengan korban yang bernama Ambar Deni, hingga oknum kades tersebut melakukan pemukulan sebanyak dua kali terhadap korban.
“Usai acara peringatan HUT Pemuda Pancasila, beberapa anggota ormas PP berkunjung ke Cafe Alvin. Di cafe itulah terjadi pertengkaran antara oknum kades dengan korban, dan oknum kades melakukan pemukulan sebanyak dua kali terhadap korban,” kata Narasumber kepada detikhukum.id, dan meminta namanya dirahasiakan, pada Sabtu 23 November 2024.
Narasumber menyebut, setelah insiden penganiayaan di Cafe Alvin, oknum kades tersebut bersama anaknya kembali mendatangi korban dengan mengajak rekan-rekannya kurang lebih sebanyak 20 orang dan langsung menyerang korban di Mess tempat tinggal korban yang kebetulan berada di Masjid Endan Andansih.
“Setelah penganiayaan di Cafe, ternyata oknum kades ini bersama anaknya kembali mendatangi korban dengan mengajak rekan-rekannya kurang lebih 20 orang langsung menyerang korban di Mess tempat tinggal korban di Masjid Endan Andansih Darangdan,” ujarnya.
“Saat ini oknum kades sudah ditahan di Polres Purwakarta atas kejadian itu. Dan silahkan aja konfirmasi ke Unit Jatanras Polres Purwakarta,” tambahnya.
Ketua PAC Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Darangdan, Amir Khan, saat dihubungi detikhukum.id melalui saluran telepon selulernya, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang terjadi diwilayahnya.
“Ya betul, itu terjadi pada 28 Oktober 2024, usai acara peringatan HUT Pemuda Pancasila. Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Cafe Alvin Darangdan,” kata Amir.
Ia menyampaikan, bahwa oknum kades tersebut sudah keluar dari ormas PP sejak enam bulan yang lalu, dan namanya sudah tidak terdaftar di ormas PP. Namun, Ia mengakui bahwa korban yang dianiaya oknum kades itu benar anggotanya bernama Ambar Deni, dan ber KTA lengkap.
“Jadi, saat peringatan HUT Pemuda Pancasila, yang ketepatan juga perayaan hari sumpah pemuda, oknum kades ini datang dan ikut upacara dengan memakai seragam PP. Sebagai Ketua PAC, tidak mungkin saya mengeluarkan dia dari barisan upacara. Oknum kades ini sudah keluar dari ormas PP sejak enam bulan lalu. Tapi kalau korban (Red-Ambar Deni) benar anggota saya di PAC Darangdan, dan lengkap dengan KTA nya,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Ketua DPK APDESI, sekaligus Kepala Desa Linggasari, Kecamatan Darangdan, Budi ketika dikonfirmasi awak media detikhukum.id, menyampaikan rasa keprihatinannya atas permasalahan yang tengah dihadapi kades Legoksari.
“Sebagai teman kita prihatin atas masalah ini, namun ini kasusnya kriminalitas, dan bukan masalah pekerjaan. Tapi, kita sebagai teman selalu memberi support kepada pak Hamim dengan datang ke Polres Purwakarta. Dan jujur, saya takut memberi statement takut salah nantinya,” ucap Budi ketika dihubungi awak media lewat telepon selulernya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Purwakarta, H. Dani, saat dihubungi lewat telepon selulernya. Dirinya mengaku mengetahui permasalahan tersebut saat dikasih tau oleh Ketua DPC APDESI Kabupaten Purwakarta, H. Tatang Taryana.
“Saya tau masalah ini ketika sudah berada di Polres Purwakarta setelah di telepon pak ketua, ini kriminalitas kasusnya. Tapi kita dari APDESI sudah mengupayakan agar masalah ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan, namun pihak korban tidak mau di mediasi. Sejauh itu yang saya ketahui, takutnya nanti saya salah berkomentar,” ujar H. Dani.
Sementara itu, Kanit 1 Reskrim Polres Purwakarta, IPDA Omad, ketika dikonfirmasi awak media detikhukum.id melalui saluran telepon selulernya, pada Sabtu 23 November 2024, tidak menjawab. Hingga berita ini ditulis awak media belum mendapatkan keterangan secara resmi dari aparat kepolisian Purwakarta, terkait penahanan kades Legoksari, Kecamatan Darangdan.
DH/Raffa Christ Manalu/red