detikhukum.id,- JAKARTADalam operasi penegakan hukum yang menjadi sorotan publik, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap penyelundupan besar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Sebanyak empat kontainer berisi pakaian jadi, elektronik, dan barang ilegal lainnya dengan nilai pasar mencapai Rp18,6 miliar ditemukan, mengungkap kerugian negara akibat praktik ini sebesar Rp24,8 miliar, ” Selasa 26/11/24.
Operasi ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 November 2024.
Dalam pernyataannya, Sri Mulyani, menegaskan bahwa penyelundupan ini tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencerminkan ancaman besar terhadap stabilitas ekonomi nasional.
“Ini adalah bukti nyata bagaimana tindakan ilegal seperti penyelundupan dapat berdampak luas pada perekonomian dan merugikan masyarakat.
Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelaku penyelundupan demi melindungi kepentingan negara,” ujar Sri Mulyani dengan tegas.
Penemuan ini segera menjadi viral di media sosial, dengan masyarakat mengapresiasi kinerja Bea Cukai dan menyerukan tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, Tagar seperti LawanPenyelundupan dan Selamatkan EkonomiNegara ramai digunakan untuk menunjukkan dukungan terhadap pemberantasan kejahatan ekonomi.
Ketua Umum Forum Reporter Jurnalis Republik Indonesia (FRJ-RI), El Koko Hariono SH, turut memberikan apresiasi atas langkah cepat Bea Cukai. “Ini adalah langkah luar biasa dalam mengungkap kejahatan ekonomi.
Aparat penegak hukum harus bergerak cepat untuk mengusut tuntas jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Penyelundupan seperti ini tidak boleh dibiarkan menggerogoti ekonomi kita,” tegas El Koko saat dikonfirmasi awak media Horizontalnews.com.
“Lebih lanjut dia menambahkan temuan ini menunjukkan urgensi untuk memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk negara, terutama pelabuhan utama seperti Tanjung Priok yang menjadi jalur strategis perdagangan internasional.
Pemerintah diharapkan memperkuat kolaborasi antarinstansi, termasuk Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan, untuk memastikan pelaku penyelundupan dan jaringannya mendapat hukuman setimpal, “Ungkapnya El Koko Hariono SH.
DH/Subhana Beno/red