detikhukum.id,- Tapanuli Utara | Proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) diduga penuh dengan kecurangan dan politik uang (money politik).
Hal ini sudah terlihat sebelum hari pelaksanaan pencoblosan pilkada Taput di beberapa desa dan Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara, warga sudah diberi uang dan kertas suara sudah tercoblos dengan paslon Nomor O2.
Berdasarkan pengakuan seorang warga yang tertangkap tangan dan mengaku bernama Erwin Nababan warga Desa Paniaran, Kecamatan Siborong- borong, di TPS 5, Kabupaten Tapanuli Utara, pada rekaman videonya yang berdurasi 24 detik mengaku menerima uang dari Parno Rustam Nababan dan diarahkan untuk memilih paslon 02.
“Saya diberi uang Rp 100 ribu untuk memilih paslon nomor urut 02. Inilah uangnya, ” kata Erwin Nababan, dalam pengakuannya pada rekaman video tersebut.
Kertas Suara Diduga Sudah Tercoblos
Seperti dilansir media ini dari metrorakyat.com, sebelum warga menggunakan hak suaranya, kertas suara sudah tercoblos dengan paslon nomor urut 02.
Hal itu dibuktikan dengan hasil temuan tim paslon 01 di lapangan pada saat pemilihan kepala daerah (pilkada) yang berlangsung pada 27 November 2024, pemilih menemukan kertas surat suara yang diduga sudah rusak atau sudah tercoblos terlebih dahulu sebelum diserahkan kepada calon pemilih.
Sebelumnya diketahui, tim kuasa hukum paslon 01 telah menemukan kejanggalan 2 hari sebelum hari H yang juga diduga dilakukan pihak paslon 02. Dimana pada tanggal 25 November 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, dirumah warga bernama Leo Lumbantoruan di desa Banuahulu, Kecamatan Pagaran Kabuptaen Tapanuli Utara, ada juga kecurigaan warga terhadap seorang bernama Berman Siburian yang diketahui berkeliling dari desa ke desa seperti desa Banualuhu, desa Lubis dan Desa Lumban Ina-ina dengan alasan bertamu.
Kecurigaan warga, Berman Siburian yang diketahui bukan warga desa tersebut membagikan uang untuk mengarahkan masyarakat memilih paslon 02.
Masalah ini juga sudah dilaporkan langsung oleh koordinator tim 01, Poltak Silitonga dan telah diterima oleh Kepala SPKT Polres Taput, Aiptu Aidil Azhari dengan nomor Surat Tanda Penerima Laporan (STPM) nomor/226/XI/2024/SPKT/Polres, Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara tanggal 26 November 2024 di polres Taput.
Sementara itu, Ketua tim hukum paslon 01, Dwi Ngai Sinaga, SH mengatakan pihaknya bersama tim akan mengumpulkan lagi semua data – data dan bukti kecurangan pilkada yang dilakukan oleh paslon 02 mulai dari proses kampanye hingga pasca pemilhan serentak yang membuat pelaksanaan pilkada di kabupaten Tapanuli Utara tidak bersih dan penuh dengan kecurangan dan politik uang.
DH/Raffa Christ Manalu/red