detikhukum.id,- PURWAKARTA-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, setuju 2 (dua) Reperda (Rancangan Peraturan Daerah) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat Paripurna Tingkat II yang berlangsung sampai larut malam digedung DPRD Purwakartra, Jl. Pramuka, Desa Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis malam (28/11/2024). Pagi hari sebelumnya, Rapat Gabungan Komisi.
Dua Reperda tersebut diantaranya,
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) T.A. 2025 dan
- tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Mekar Asih Purwakarta.
Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD Purwakarta, dibacakan Wakil Ketua II DPRD Purwakarta, Luthfi Bamala menyampaikan APBD TA 2025 sebesar Rp.2,58 Triliun dan PAD Purwakarta sebesar Rp.810 Miliar.
Delapan (8) Fraksi di DPRD Purwakarta menyampaikan pandangan umum Fraksinya masing-masing diantaranya,
- Fraksi Gerindra
- Fraksi Golkar
- Fraksi Nasdem
- Fraksi PDI Perjuangan
- Fraksi PKB
- Fraksi PKS
- Fraksi DEPAN (gabungan partai Demokrat dan PAN)
- Fraksi PERHATIAN (gaungan partai PPP dan Hanura)
Selanjutnya, Pj. Bupati Purwakarta, Benni Irwan menyampaian pendapat akhirnya menyatakan, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD dan seluruh Perangkat Daerah Pemkab Purwakarta yang terlibat dalam pembahasan Raperda tersebut.
“Kita juga telah mengikuti dengan seksama laporan Badan Anggaran DPRD dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda yang menjadi pembahasan kita dalam sidang paripurna ini,” ungkap Pj Bupati Purwakarta, dihadapan pimpinan dan Anggota DPRD serta para tamu undangan.
Dalam laporan itu dapat disimpulkan, Raperda tersebut disusun dalam rangka melaksanakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi pelaksanaan otonomi daerah.
“Raperda yang kita setujui hari ini merupakan hasil tahapan pembahasan-pembahasan antara eksekutif dan legislatif dengan orientasi atas dasar identifikasi berbagai persoalan dan permasalahan strategis yang kemudian dirumuskan melalui langkah-langkah solutif berdasarkan atas pertimbangan skala prioritas, sebagaimana tertuang dalam KUA dan PPAS TA 2025,”jelas Pj. Bupati Benni Irwan.
Rapat paripurna yang dilaksanakan sampai malam itu, dihadiri 35 anggota DPRD dipimpin Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, didampingi Wakil Ketua I DPRD Dias Rukmana Praja, Wakil Ketua II DPRD, Luthfi Bamala, Wakil Ketua III DPRD Entis Sutisna dan Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si.
Dalam rapat yang berakhir hingga pukul 22.40 Waktu Indonesia Barat (WIB) itu, nampak
hadir Sekretaris Daerah Pemkab Purwakarta Norman Nugraha, para pejabat eselon II dan III, para Camat, para Kepala Desa dan para tamu undangan lainnya.
DH/Laela/red