detikhukum.id, – Indramayu,-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, membantah adanya perintah kepada guru-guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk mengembalikan dana insentif yang sudah diterimanya kepada kas daerah.
Bantahan tersebut menyusul adanya video di media sosial yang menyebutkan setiap guru PAUD yang menerima dana yang sudah ditransfer dan dialokasikan melalui anggaran perubahan APBD tahun 2024 tersebut, harus dikembalikan menyusul kekalahan Bupati Indramayu petahana Nina Agustina dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.
Setelah kami melakukan pengecekan terkait beredarnya isu tersebut, bahwasanya informasi yang meresahkan guru-guru PAUD yang sudah menerima transfer tersebut tidak benar,” jelas Kadisdikbud Kabupaten Indramayu, H.Caridin kepada awak media, Minggu,( 01/12/2024).
H.Caridin menegaskan, bahwa sampai saat ini tidak ada perintah apapun terkait pengembalian insentif kepada guru-guru PAUD untuk tahun anggaran 2024.
“Saya minta semua guru PAUD harap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang mendiskreditkan pimpinan kita yang sudah bersusah payah memperjuangkan anggaran untuk kita semua,” kata H.Caridin.
Adapun untuk tahun 2025, H.Caridin menjelaskan bahwa penerima insentif itu adalah guru yang berstatus sebagai guru non Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tercatat di Dapodik serta belum mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Hal ini, kata Caridin, lebih mengacu pada pertimbangan adanya rencana kenaikan nilai insentif dari Rp100 ribu per bulan menjadi Rp150 ribu per bulan.
Data yang diperoleh media menyebutkan sebanyak 2732 guru PAUD telah menerima anggaran melalui APBD perubahan tahun 2024 sebesar Rp3.278.400.000. Jumlah tersebut tersebut diterima oleh masing-masing guru sebesar Rp1.200.000 melalui transfer Bank BJB.
Dari jumlah tersebut, ada beberapa guru yang rekeningnya tidak aktif sebanyak 316 orang. Untuk itu, H.Caridin meminta agar segera mengaktifkan rekening sehingga dana insentif tersebut dapat diterima.
H.Caridin mengatakan, bahwa dana insentif guru ini merupakan bentuk kepedulian dari Bupati Indramayu, Nina Agustina, terhadap profesi guru khususnya guru PAUD. Anggaran ini juga merupakan kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Sebelumnya, beredar video melalui media sosial yang menyebutkan adanya informasi kepada guru-guru PAUD yang sudah menerima transfer dana insentif guru PAUD untuk dikembalikan. Dalam video tersebut juga diunggah besaran nilai dana yang harus dikembalikan.
DH/Thoha/red