Diduga Ada Kecurangan Terkait C6, Tim Kuasa Hukum RIDO Bakal Laporkan KPUD Jakarta ke DKPP

detikhukum.id,- Jakarta | Sekretaris Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, atau yang kerap disebut RIDO, Basri Baco mengklaim banyak warga Jakarta yang tidak menerima undangan mencoblos atau formulir C6 pada Pilkada Jakarta 2024.

Baco menilai, kegagalan distribusi formulir tersebut mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih yang anjlok secara signifikan.

Padahal, pembagian formulir C6 seharusnya dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), terkendala lemahnya koordinasi di lapangan, terutama antara KPPS dan perangkat RT/RW.

“Ditambah lagi, TPS yang biasanya berisi 300 orang kini diisi 600 orang. Akibatnya, KPPS kewalahan menyebarkan atau menyampaikan formulir C6 tersebut,” kata Basri Baco, dalam konferensi pers di DPD Golkar Cikini, Jakarta Pusat, pada Senin, 2 Desember 2024.

Menurutnya, akibat dari buruknya distribusi dilapangan, banyak warga gagal menggunakan hak suara mereka. Dia menilai hal ini menunjukkan penyelenggara Pilkada, khususnya PPS dan KPPS, tidak menjalankan tugas secara profesional.

“Karena tidak becusnya penyelenggara Pilkada, hak rakyat untuk memilih calon gubernurnya dihilangkan oleh penyelenggara ini,” ujarnya.

Parahnya lagi, lanjut Baco, pihaknya juga mengungkap temuan-temuan lain, yakni banyaknya formulir C6 yang justru dikirimkan kepada warga yang telah meninggal dunia.

“Kami temukan beberapa bukti aduan dari masyarakat bahwa bapaknya, omnya, neneknya, bahkan kakeknya yang sudah meninggal satu, dua, hingga tiga tahun lalu masih mendapatkan surat undangan,” ungkapnya.

Tidak hanya persoalan formulir C6, Tim RIDO juga menyoroti dugaan kecurangan di TPS 28 Pinang Ranti. Oleh sebab itu, Baco mendesak KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS-TPS yang bermasalah, terutama di mana banyak warga tidak menerima formulir meskipun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Jika memang C6 ini sengaja ditahan-tahan, tidak diberikan, lalu penyelenggara Pilkada tidak netral, kemudian data orang-orang yang sudah meninggal sengaja dimasukkan, maka Pilkada ini bisa kita nyatakan cacat hukum. Banyak hak-hak masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.

Tim Hukum RIDO juga berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait