Dukung Program Asta Cita Presiden, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Tersangka Narkoba

detikhukum.id,- Jakarta – Sepanjang bulan Oktober hingga November 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran gelap narkotika, dengan barang bukti yang disita meliputi 60 Kg Ganja, dan 392 butir ekstasi.

Dari pengungkapan selama dua bulan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimin oleh Kasat Resnarkoba Akp Anggoro Winardi, S.H., M.H., berhasil mengamankan sebanyak 4 tersangka dari 3 kasus berbeda.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim selama dua bulan penuh, dalam melakukan penyelidikan dan pengungkapan peredaran gelap narkoba.

“Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dengan harapan bisa mengungkap jaringan narkoba internasional,” jelas Akbp Panjiyoga, saat Konferensi Pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa, 3/12/2024.

Sejumlah pengungkapan ini didasarkan pada adanya laporan dari masyarakat serta penyelidikan dan pengawasan di lapangan terkait pemberantasan peredaran gelap narkotika jenis ganja dan ekstasi.

Menurut Kapolres, pihaknya akan terus melakukan pengembangan demi menciptakan lingkungan bebas narkoba, serta berupaya keras untuk memutus mata rantai jaringan narkoba internasional.

“Kami sudah mengamankan beberapa wilayah di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan kini sedang fokus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambahnya.

DH/Sulaeman/red

Pos terkait