detikhukum.id, – Indramayu, –
Pemerintah Kabupaten Indramayu Diwakili oleh bagian Tapem(Tata Pemerintahan) menggelar acara sosialisasi kerjasama daerah dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak lain yang melibatkan dari seluruh dinas yang ada di indramayu yang diselenggarakan di Hotel Wiwi Perkasa Jl. Di Panjaitan No.44, Karanganyar, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 45213,Kamis,(05/12/2024)
TAPEM(Tata Pemerintahan) memiliki tugas untuk membantu Sekretaris Daerah dalam menjalankan urusan-urusan di bidang administrasi pemerintahan, administrasi kewilayahan, dan otonomi daerah.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan semua dinas bagian sekertaris dan staff ahli dari pemda indramayu Rasiwan, S.IP. M.AP
Analis kebijakan ahli Muda bag. Tapem dan juga menghadirkan narasumber dari Kepala biro Pemerintahan Jawa Barat Anye ardane putri dan Zenilda Fernanda dan dari Dinas Bappeda bidang kelitbangan Titan listiani S.si.MMG.MT.Ph.D dan kepala dinas disdukcapil Ir. H. Akhmad Budiharto, M.M.
Acara dimulai jam 09.00 wib sampai dengan jam 16.00 wib dan dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dilanjutkan dengan sambutan sambutan oleh pejabat pemerintah daerah Indramayu.
Klarifikasi dari staff ahli dari pemda indramayu Rasiwan, S.IP. M.AP Analis kebijakan ahli Muda bag.Tapem menjelaskan kepada awak media bahwa,"

Tujuan dari acara kemarin yaitu kerjasama untuk menginformasikan kepada semua perangkat daerah agar mengetahui bahwa kerjasama itu sangat penting karena sampai
dengan sekarang semua perangkat daerah itu menganggap kerjasama itu masih komposisi masih
biasa-biasa saja,Sedangkan kerjasama itu adalah produk pemerintah di mana produk itu adalah mengadat asas hukum yang mengikat kedua belah pihak.
Ini bisa kalau semua kita melakukan kerjasama ini biasa saja yang dikhawatirkan ini mengikat atau menjerat kita sendiri.
Dalam artian maka harus cerdiklah di dalam melakukan kerjasama tersebut apalagi kerjasamanya dengan pihak ketiga.
Kerjasama kemarin yang kita gagas itu ada kerjasama pemerintah daerah dengan PT Indosemen.
Keterkaitan dengan
Kalau seumpama kita tidak cerdik dalam menyusun kerjasama, yang dikhawatirkan itu adalah kita dimanfaatkan oleh PT Indosemen sehingga yang namanya kerjasama daerah itu adalah itu sebuah inovasi
Di mana pemerintah daerah tidak punya biaya untuk melakukan kegiatan sehingga bisa melalui kerjasama daerah tersebut.
Kita melakukan sosialisasi ini, komposisinya dalam kerjasama daerah itu ada dua jenis kerjasama.
Yang pertama adalah kerjasama daerah dengan pihak ketiga.
Itu komposisinya kerjasama daerah dengan pihak daerah itu adalah
Kerjasama daerah Pemda dengan semua pihak, contoh keterkaitan dengan semua perusahaan-perusahaan yang ada di kita, di Indramayu ataupun di Jakarta dan lainnya, dalam rangka untuk meningkatkan potensi daerah.
Dengan potensi-potensi kita bisa meningkatkan PAD, Pendapatan Asli Daerah.Nah inilah fungsi dari kerjasama daerah dengan daerah.
Daerah itu kerjasama daerah wajib dan kerjasama daerah sukarela.
Nah dalam rangka untuk meningkatkan plan publik juga atau peningkatan PAD, itu bisa dilakukan kerjasama dengan pihak PT yang tadi saya sampaikan.
Kerjasama antara kementerian, kerjasama dengan intensi vertikal, model polres, kejaksaan, kantor pemerintahan,Bersinergi.Kalau dulu disebutnya adalah GBHN,Garis Besar Haluan Negara.
Jadi harus sinergi, Pak. Program pusat sama program daerah harus sinergi.Itulah jenis-jenis kerjasama yang paling sering digunakan sehingga.semua perangkat daerah itu,yuk kita petakan nih komposisinya semua urusan yang ada di perangkat daerah.Sehingga perangkat daerah memahami tentang pentingnya kerjasama tersebut.” Pungkasnya.sabtu (07/12/2024)
DH/Thoha/red