Desy Rohamana K.Trauma Usai Jadi Korban KDRT suami

detikhukum.id, – Gorontalo.Desy Rohaman K.Trauma Usai Jadi Korban Kebrutalan sang suami inisial (RM) Dengan cara membabi buta tak ada ampun menganiaya istrinya Desy Rohaman K.dengan memukul bagian rahang pipi kanan,bahu belakang,perut hingga ia muntah darah.

Berlokasi di Desa Tamaila Utara Kecamatan Mootilango Provinsi Gorontalo.seperti Tidak ada ampun,dan bahkan di ancam akan di bunuh..!! meski “ucap Desy menangis ketakutan.

Parahnya lagi penganiayaan itu tak hanya RM sendiri yg melakukan tapi rekan kerja RM pun ikut melakukan penganiayaan,hingga kondisi penglihatan desy tak normal akibat di benturkanya kepala desy ke lantai ruang kantor PDAM.”kata desy saat awak media mendatangi kediamanya di Desa Potanga pada Jumat 20 Desember 2024.

Desy rohamana menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan laporan di Polsek Tolangohula.sembari mengatakan Desy memperlihatkan bukti rekaman video para warga sekita yg memberikan kesaksian atas apa yg menimpanya.

Di video itu dengan durasi 59 detik memperlihatkan para warga sekitar kurang lebih 5 orang sebut turut prihatin atas apa yg menimpa Desy sehingga mau tidak mau warga ikut campur.

“Iya memang so dapa dengar orang ba taria minta tolong,pas ada lia kasana ternyata bo ti Desy yang dia so tarik kamari ka luar ” jadi saya kasana ba kase aman.
“Masalahnya kalo bo laki laki saya kase biar bo ini parampuan.”ungkap warga lewat video yg kami lihat.

Mengkonfirmasi hal tersebut Orang tua dari Desy membenarkan dan kini menyerahkan sepenuhnya kepada APH aparat penegak hukum dan insyaalah masalah ini cepat selesai sesuai hukum yg berlaku.

Berikut adalah ringkasan kasus KDRT yang dialami Desy Rohamana:

Kronologi

  1. Desy Rohamana menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, RM.
  2. Penganiayaan terjadi di Desa Tamsila Utara, Kecamatan Mootilango, Provinsi Gorontalo.
  3. Desy mengalami cedera parah, termasuk:
  • Pukulan di rahang dan pipi kanan.
  • Cedera bahu belakang.
  • Perut.
  • Muntah darah.
  • Penglihatan terganggu akibat kepalanya dibenturkan ke lantai.
  1. Penganiayaan juga dilakukan oleh rekan kerja RM.

Tindakan Hukum

  1. Desy melaporkan kasus ini ke Polsek Tolangohula.
  2. Bukti rekaman video dari warga sekitar menunjukkan kesaksian atas kejadian tersebut.
  3. Orang tua Desy menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

Langkah Selanjutnya

  1. Menunggu proses penyelidikan dan penanganan dari Polsek Tolangohula.
  2. Mengikuti prosedur hukum untuk menentukan tindakan selanjutnya.
  3. Memastikan keselamatan dan kesehatan mental Desy.

Sumber Bantuan

  1. Polsek Tolangohula.
  2. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
  3. Dinas Sosial Gorontalo.
  4. Lembaga bantuan korban KDRT lokal.

Undang-Undang yang Relevan

  1. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  2. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  3. KUHPerdata Pasal 105.

DH/Yohanes Lamara/red

Pos terkait