detikhukum.id,- Jakarta, 27 Desember 2024 Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menggelar Refleksi Akhir Tahun 2024 di Balairung MA. Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua dan pejabat eselon 1 dan 2, memaparkan capaian kinerja, tantangan, dan inovasi sepanjang tahun. Acara yang dihadiri ratusan media ini menekankan transparansi dan akuntabilitas MA kepada masyarakat.
Refleksi ini menjadi yang pertama bagi Prof. Sunarto sejak dilantik pada 22 Oktober 2024. Ketua MA menyampaikan sejumlah pencapaian signifikan, antara lain:
Penghargaan dan Prestasi
MA berhasil meraih berbagai penghargaan bergengsi, termasuk Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya berturut-turut, Anugerah Reksa Bandha dari DJKN Kementerian Keuangan, penghargaan Sistem Merit dari KASN, JDIHN Awards Terbaik I dari Kemenkumham, penghargaan dari BKN atas penyelesaian disparitas data pegawai, serta penghargaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan dan Pelayanan Prima dari KemenPAN-RB (yang diterima oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat dan Pengadilan Militer III-15 Kupang, masing-masing). MA juga meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi Pusat dan berhasil menetapkan 24 satuan kerja sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Inovasi Aplikasi untuk Pelayanan Publik
MA meluncurkan beberapa aplikasi inovatif untuk meningkatkan pelayanan publik:
- SIAP MA Terintegrasi: Terhubung dengan SIPP, dilengkapi fitur Smart Majelis berbasis kecerdasan buatan untuk menghindari konflik kepentingan.
- e-Court untuk Kasasi dan Peninjauan Kembali: Memungkinkan proses administrasi dan persidangan secara elektronik sejak 1 Mei 2024.
- Deteksi Dini (Early Detection): Mendeteksi perkara serupa dan mencegah disparitas putusan.
- JDIH Versi Mobile: Memberikan akses mudah terhadap dokumen hukum MA melalui Playstore dan AppStore.
- DIKTUM: Direktori Rumusan Hukum untuk pemeriksaan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik.
Regulasi dan Perbaikan Hukum
MA menerbitkan dua Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan dua Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), termasuk PERMA tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan PERMA tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016. SEMA yang diterbitkan mencakup pedoman penerbitan salinan putusan dan akta cerai elektronik serta pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno Kamar MA.
Kinerja Penanganan Perkara
MA menangani 31.112 perkara di tahun 2024, dengan rasio produktivitas memutus perkara mencapai 98,88%. Peningkatan kinerja juga terlihat pada proses minutasi perkara, dengan 96,52% perkara diselesaikan tepat waktu. Penerapan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik sejak 1 Mei 2024 juga menunjukkan efisiensi tinggi, dengan 97,77% dari 6.367 perkara yang diregistrasi secara elektronik berhasil diputus.
Pengelolaan Anggaran, SDM, dan Organisasi
MA menyerap 95,63% dari total anggaran Rp11.924.542.498.000. Jumlah SDM MA dan badan peradilan di bawahnya mencapai 32.733 orang. MA juga membuka rekrutmen CPNS dan PPPK, serta menghadapi 1.196 orang yang memasuki masa purnabakti. Pembangunan 98 gedung kantor pengadilan baru juga telah dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik.
Pengawasan Hakim dan Aparatur Peradilan
MA telah menunjuk 27 satuan kerja untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), dengan 16 pengadilan yang telah mendapatkan sertifikat. Penganugerahan Insan Antigratifikasi juga diberikan kepada 7 orang. Tercatat 4.313 pengaduan diterima oleh Badan Pengawasan MA, dengan 95,4% telah selesai diproses. Sebanyak 206 sanksi disiplin telah dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan.
Harapan Ketua MA kepada Jurnalis
Ketua MA berharap jurnalis dapat berperan dalam mengawasi kinerja hakim dan aparatur peradilan, serta meluruskan isu negatif melalui pemberitaan yang akurat dan berimbang. Ia juga mengapresiasi peran media dalam memberitakan hal-hal positif dan menginspirasi.
DH/ Yoshi Rogerts Vance /red