detikhukum.id, – INDRAMAYU, –
Saat Wartawan Mau meliput di acara kementrian Agama (Kemenag) Indramayu tentang Bimbingan Teknis (BimTek) Dan sosialisasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Serta Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf Tahun 2024-2025 di Aula Kemenag Jl. Olahraga No.3, Karanganyar, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 45213 Berjalan kurang baik Panitia acara kurang Respontif terhadap wartawan.Senin ( 30/12/2024 )

Sedangkan Tugas wartawan yaitu:
- Mengumpulkan informasi dan berita.
- Menulis dan menyajikan berita secara akurat dan objektif.
- Mewawancarai narasumber dan saksi.
- Mengambil foto dan video untuk mendukung berita.
- Menganalisis dan menginterpretasikan data. Tetapi kenyataan dilapangan wartawan tidak boleh masuk ke ruangan Acara hanya bisa nunggu diluar Aula dan cuma sebatas info dari para peserta yang keluar ingin ke belakang.dan wartawan cuma bisa foto dari luar pada saat pintu Acara ke buka saja. Dan saat diwawancarai oleh awak media kepada salah satu panitia atau pengurus Acara,dia mengatakan, ” Punten pak, Wartawan tidak boleh masuk ini acara internal kantor,” ujar salah satu panitia.
DH/Thoha/red