Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Dua Pemuda Pengedar Narkotika Jenis Sabu

detikhukum.id,- Purwakarta || Dua pemuda berinisial CA alias Bejo (29) dan DM (29) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 5,68 gram.

Kedua pemuda tersebut membeli narkoba jenis sabu secara online lewat media sosial (Medsos) Instagram (IG) untuk di edarkan kembali.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, Bejo dan DM diamankan di Gang Anyelir, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis 2 Januari 2025, lalu.

“Narkotika jenis sabu ini dibeli oleh Bejo dan DM melalui media sosial instagram, dan melakukan transaksi COD untuk mendapatkan barang tersebut,” kata Yudi, kepada wartawan, pada Sabtu 11 Januari 2025.

Ia menjelaskan, saat di tangkap kedua pemuda tersebut kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 12 bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih narkotika jenis sabu yang tergeletak di kamar kontrakan milik pelaku.

“Dari kedua pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sengan bruto 5,68 gram,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Yudi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa sebuah timbangan digital warna abu-abu, sebuah handphone merk Iphone warna putih dan sebuah handphone merk Iphone berwarna hitam.

“Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

Yudi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden RI terkait pemberantasan narkotika. “Pengungkapan ini merupakan salah satu langkah nyata dari Polres Purwakarta dalam mendukung program Asta Cita, yang bertujuan untuk memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta,” tegasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Kedua pelaku terancam pidana paling lama 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Yudi pun mengimbau, apabila masyarakat mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya, dapat melaporkannya ke Satres Narkoba Polres Purwakarta. “Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat,” tandasnya.

DH/Raffa Christ Manalu/red

Pos terkait