ANEH…. Polsek Cikeusal Menolak Laporan Pengaduan Rekan Media dan LSM Atas Dugaan Penjualan Kosmetik Ilegal di Wilayah Hukum Nya

detikhukum.id,- Serang – Maraknya peredaran kosmetik ilegal tanpa badan pengawas obat dan makanan (BPOM) di kecamatan cikeusal kabupaten serang sangat memprihatinkan.

Pasalnya hasil pantauan awak media di salah satu toko kosmetik di kecamatan cikeusal, terlihat dugaan transaksi jual-beli kosmetik ilegal tersebut berlangsung secara bebas tanpa adanya pengawasan yang serius dari Aparat Penegak Hukum maupun instansi terkait.

Saat sudah cukup mendapatkan dokumentasi, rekan LSM dan media yang melakukan pemantauan di salah satu toko kosmetik yang di duga kuat menjual kosmetik ilegal mencoba mendatangi unit polsek cikeusal untuk mengadukan temuan tersebut.

Namun ironisnya pengaduan dari rekan media dan lembaga tidak mendapatkan perhatian serius atau bisa di katakan di tolak dan tidak di tanggapi oleh oknum Kanit Reskrim Polsek Cikeusal.

“Untuk terkait laporan itu ranah nya diskrimsus polres atau polda silahkan melakukan laporan langsung. Kami tidak menangani perkara itu karena SOPnya seperti itu”Ucap Ipda Tri selaku Kanit Reskrim Polsek Cikeusal.

Selain itu, Iptu Fajar Anna Apriyanto selaku Kapolsek Cikeusal saat di konfirmasi via WhatsApp mengatakan hal yang sama bahwa untuk perkara itu silahkan kordinasi langsung ke diskrimsus polres karena terkait kosmetik ada perizinan nya dan akses kami terbatas.

Sementara itu, Jaelani ketua GP2AM Provinsi Banten sangat menyayangkan atas dugaan ketidak profesionalan oknum polsek cikeusal yang tidak mau menerima laporan pengaduan rekan lembaga dan media atas temuan dugaan penyimpanan yang terjadi di wilayah hukum polsek cikeusal.

“Kami sangat menyayangkan atas laporan kami yang tidak di terima (ditolak) oleh oknum polsek cikeusal, padahal kejadian nya berada di wilayah hukum polsek cikeusal.

“Hal ini patut di pertanyakan profesi mereka sebagai lembaga publik yang di beri tugas sebagai penegak hukum, harusnya mereka benar – benar serius menangani setiap laporan pengaduan yang ada bukan menolak atau mengarahkan ke yang lain.

Apalagi jika merujuk pasal 12 huruf (a) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik kepolisian negara Republik Indonesia, setiap pejabat polri di larang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau Laporan dan Pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya.

“Peraturan tersebut sudah jelas, tapi kenapa ketika ada pengaduan masyarakat tidak di tanggapi dan di tolak, Ada apa”, Tegasnya

“Untuk saat ini kami akan melakukan audiensi ke kapolres serang sekaligus melaporkan dugaan transaksi jual-beli kosmetik ilegal tersebut ke polres serang karena menjual barang kosmetik ilegal tanpa izin.

Selain itu kami juga akan melaporkan dugaan ketidak profesionalan oknum polsek cikeusal ke propam polda banten dan mabes polri atas dugaaan pelanggaran kode etik.

Karena kami menduga adanya keterlibatan oknum polsek cikeusal yang di duga kuat membekingi penjualan kosmetik ilegal itu. Tutupnya.

DH/ Subhan beno /red

Pos terkait