detikhukum.id, -Purwakarta- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sudah memutuskan Sutisna, dikeluarkan dari Partai dengan alasan sudah melanggar aturan itu benar. Demikian disampaikan Warseno Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada media ini, di gedung DPRD, Selasa (21/1/2025).
Sebagai teman sesama kader, kami dekat, dia kader lama, sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Purwakarta yang dekat dan akrab secara pribadi, tapi keputusan DPP itu tidak bisa dibantah, itu kewenangan Ketua DPP Ibu Megawati, sesuai keputusan yang sudah ditandatanganinya tanggal 7 Januari 2025.
“Secara pribadi, soal aturan yang dilanggar saya tidak tahu, itu DPP yang menilai, kalau yang di daerah mah setuju saja, dalam aturan sudah jelas ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi, dalam partai ada mekanisme yang harus ditempuh,” ucapnya.
Kader partai itu harus patuh, saudara Sutisna itu kader lama dan lebih lama dari saya, sebagaimana disebutkan tadi, kader itu harus patuh, kalau tidak patuh ya kena sangsi,” tegasnya.
“Saudara Sutisna, SH., MH itu melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, karena melanggar ya sangsinya dipecat dari Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta,” pungkasnya.
DH/Laela/red