Pemdes Nyapah Banyu Mengadakan Kegiatan Musdes Di Kantor Desa Setempat.

detikhukum.id,- Lampung Utara. Pemerintah Desa Nyapah Banyu Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara mengadakan kegiatan musyawarah Desa( Musdes ) calon Keluarga Penerima Manfaat( KPM ) tahun 2025, sekaligus penyerahan perpanjangan Surat Keputusan( SK ) BPD dan reorganisasi kepengurusan BUMDES yang baru. Selasa 28/1/2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Balai Desa setempat berjalan lancar dan tertib.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Nyapah Banyu Robet Andi Kusuma S.pd, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa, Ketua BPD dan anggota, Kepala Dusun, RT, Tokoh masyarakat serta undangan lainnya.

Saat diwawancarai oleh awak media Kepala Desa Nyapah Banyu Robet Andi Kusuma S.pd mengatakan bahwa, kegiatan pada hari ini adalah musyawarah desa tentang penetapan anggota Keluarga Penerima Manfaat( KPM ) serta penyerahan perpanjangan SK BPD dan reorganisasi kepengurusan BUMDES yang baru, yang mana Waliyo terpilih sebagai ketua BUMDES Nyapah Banyu.

Saya atas nama Pemerintah mengucapkan selamat kepada ketua BUMDES Nyapah Banyu Waliyo dan ketua BPD Ari Saputra semoga dapat mengemban tugas dengan sebaik – baiknya, sehingga kedepan Desa Nyapah Banyu akan lebih baik lagi.

Saya yakin dan percaya ketua BUMDES yang baru dilantik bisa memajukan Desa Nyapah Banyu dan juga saya percaya kepada ketua BPD beserta anggotanya dapat bekerjasama mendukung program Presiden RI Bapak Prabowo Subianto tentang swasembada pangan Nasional.

Adapun program – program yang sudah terealisasi tahun 2024 yang lalu di Desa Nyapah Banyu yaitu kegiatan fisik seperti rabat beton, sumur bor serta BLT yang sudah tersalurkan. Ucapnya.

Waliyo selaku ketua BUMDES dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Desa dan masyarakat yang telah mempercayai saya untuk menjadi ketua BUMDES Desa Nyapah Banyu.
Insak Allah” amanah ini akan saya pertanggung jawabkan demi kemajuan kita bersama khususnya Desa Nyapah Banyu.
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi dalam Musdes tersebut menghasilkan kesepakatan dalam notulen bahwa untuk tahun 2025 calon Keluarga Penerima Manfaat( KPM ) untuk Desa Nyapah Banyu Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara sebanyak 13 KPM.

DH/ Supangat /red

Pos terkait